"Mengembalikan mandat maknanya adalah tanggung jawab mengenai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab untuk pemberantasan korupsi dikembalikan kepada presiden, bukan lagi tanggung jawab komisioner KPK dan sudah tanggung jawab presiden," kata Juanda kepada Kompas.com.
Juanda mengatakan, mandat yang dimiliki KPK didapat dari negara melalui kewenangan eksekutif yang diformalkan melalui surat keputusan Presiden.
"Maka sesungguhnya sejak mandat itu dikembalikan maka saat ini semua tergantung pada presiden," ujar Juanda.
Ia juga mengatakan, pengembalian mandat itu pun berarti kegiatan-kegiatan KPK seperti penyelidikan dan penyidikan mesti berhenti sementara.
Sebab, pimpinan KPK dianggap tidak lagi menjalankan tugas-tugas yang dimandatkan kepada mereka.
"Namanya mandat dikembalikan maka dengan sendiri berarti komisioner tidak menjalankan tugas-tugasnya lagi yang berkaikatan dengan fungsi dan wewenang KPK," kata Juanda.
Ia pun menyarankan agar Jokowi segera memanggil komisioner KPK yang masih ada dan memberi penegasan bahwa KPK harus berfungsi seperti biasa.
"Komisioner yang ada tetap mampu memberikan arahan kepasa karyawan bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan," kata dia.
"Presiden harus tegas agar melakukan beberapa alternatif agar KPK secara fungsional tetap jalan dan tidak stagnan," kata Juanda.
Pada Jumat (13/9/2019), KPK menyerahkan mandat pengelolaannya kepada Presiden Jokowi.
"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019).
Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/13/22215361/kpk-kembalikan-mandat-pakar-tanggung-jawab-pemberantasan-korupsi-di-tangan