Salin Artikel

Menteri LHK Sebut 5 Perusahaan Asing Disegel Karena Karhutla

Demikian diungkapkan Siti di dalam rapat koordinasi khusus terkait karhutla di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

"Di Kalimantan Barat ada empat perusahaan dari Singapura dan Malaysia. Kemudian di Riau ada satu perusahaan, itu dari Malaysia," ujar Siti.

Lahan perusahaan tersebut pun telah disegel oleh pemerintah Indonesia.

Untuk di Riau, lanjut Siti, perusahaan asal Malaysia yang lahannya disegel adalah PT Adei Plantation and Industri (KLK Grup).

Kemudian untuk di Kalimantan Barat, yakni PT Sukses Karya Hutani dan PT Rafi Kamajaya Abadi (Malaysia). Sedangkan perusahaan dari Singapura, yakni PT Hutan Ketapang Industri dan PT Setia Agro Mandiri.

"Ini (lahan pada lima) perusahaan ini yang disegel ya. Jadi sekarang kita intensifkan ya," imbuh Siti.

Selain itu, KLHK juga sudah memberikan 103 sanksi kepada korporasi yang terlibat karhutla di Kalimantan Barat.

Adapun di wilayah itu pula sudah 29 lahan yang disegel, empat di antaranya sudah memasuki proses hukum.

"Di Kalbar ada 103 sanksi kepada perusahaan. 29 lahan disegel di akhir Agustus sampai dengan kemarin dan ini masih berlangsung, empat di antaranya sedang diproses hukum," ujar dia. 

Sanggahan dari PT Sukses Karya Hutani

Melalui surat yang dikirimkan ke redaksi Kompas.com, Denhot Silalahi mewakili PT Sukses Karya Hutani, membantah bahwa perusahaannya terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

"PT Sukses Karya Hutani tidak pernah melakukan pembakaran hutan," kata Denhot.

PT Sukses Karya Hutani, kata Denhot, juga tak beroperasi di Kalimantan Barat. "Kami memberikan sanggahan atas berita tersebut," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/13/20141921/menteri-lhk-sebut-5-perusahaan-asing-disegel-karena-karhutla

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke