Desmond mengatakan, dalam surat tersebut ada dua nama yang melanggar kode etik yaitu Irjen Firli Bahuri dan Johanis Tanak.
"Pimpinan KPK ngirim surat ke DPR ada dua orang satu Firli yang dianggap bermasalah, satu lagi dari Jaksa, Johanis Tanak. Sudah sampai ke kami," kata Desmond saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Desmond menilai, ada yang aneh dari langkah KPK tersebut. Sebab, surat terkait pelanggaran etik itu baru dikirim ketika proses seleksi capim KPK di DPR.
Menurut dia, seharusnya KPK mengirim surat terkait pelanggaran etik itu pada saat proses seleksi di panitia seleksi (pansel).
"Tapi agak aneh seorang pimpinan KPK hari ini melakukan penyerangan di detik-detik terakhir, nah ini menurut saya luar biasa sekali, ini bukan lumrah lagi. Kenapa tidak sejak awal di pansel surat atau konferensi pers kemarin itu dilakukan," ujarnya.
"Harusnya ini disampaikan pada saat Firli mendaftar di Pansel. kalau ini ditanggapi sama pansel, yaa tidak masuk ke DPR. Ini namanya KPK buang barang busuk ke kami," sambungnya.
Kendati demikian, Desmond mengatakan, dalam fit and proper test tentu pihaknya akan menanyakan kepada dua capim KPK tersebut terkait pelanggaran etik sesuai surat KPK.
"Nah ini lah intinya dalam proper ke depan kita akan pertanyakan hal-hal yang seperti itu," ucapnya.
Selanjutnya, Desmond mengatakan, surat dari KPK itu tidak akan memengaruhi penilaian Komisi III dalam proses fit and proper test capim KPK. Sebab, hal itu sifatnya sepihak dari KPK.
"Tidak akan berpengaruh apa-apa, karena itu sifatnya sepihak. Kenapa? Ini telat diserahkan. Harusnya mereka dari awal pansel. KPK bukan dari awal pansel. Hari ini pansel udah ke kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat ke DPR menyusul pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, surat yang dikirimkan KPK itu berkaitan dengan status Firli sebagai calon pimpinan KPK yang sedang mengikuti proses seleksi di DPR.
"Hari ini, 11 September 2019, KPK telah menyampaikan surat resmi ke DPR, khususnya Komisi III terkait rekam jejak calon pimpinan KPK," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (11/9/2019).
Saut Situmorang mengatakan, KPK berharap surat tersebut dapat menjadi pertimbangan DPR dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/12/12183641/pimpinan-komisi-iii-nilai-langkah-kpk-surati-dpr-soal-irjen-firli-aneh