Dengan begitu, Taufiq berharap revisi UU KPK bisa segera dibahas DPR bersama pemerintah.
"Saya berharap presiden juga akan memberikan surpres dalam periode (DPR) sekarang ini," kata Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Taufiq berharap, revisi UU KPK selesai sebelum masa jabatan anggota DPR 2014-2019 berganti Oktober mendatang. Artinya, waktu yang tersisa kurang dari dua bulan.
"Kalau menurut saya (penyelesaian revisi UU KPK) lebih baik periode sekarang," ujarnya.
Taufiq menyebut, revisi UU KPK tidak memerlukan waktu yang lama. Sebab, pasal yang akan ditambahkan hanya satu atau dua.
Selain itu, di internal DPR juga tidak ada perdebatan yang berarti yang bisa menghambat revisi UU KPK ini sehingga, Taufiq yakin, proses revisi akan berlangsung cepat.
"Di kalangan DPR tidak banyak hal yang memunculkan perdebatan sehingga itu akan berlarut-larut. Saya yakin itu akan cepat selesai," kata Taufiq.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Rencana revisi undang-undang ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Sebab, selain dilakukan secara tiba-tiba, ada sejumlah poin dalam undang-undang yang bakal diganti dan ditambahkan, yang diprediksi bakal lemahkan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/15425291/politisi-nasdem-harap-jokowi-segera-kirim-surat-persetujuan-revisi-uu-kpk