Rencananya sidang lanjutan PK Setya Novanto dengan agenda tanggapan dari KPK ini digelar Selasa (10/9/2019).
"Iya (tanggapan dari KPK), sesuai agenda penundaan sidang pekan kemarin, sidang PK digelar kembali," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Dalam permohonan PK, penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail menyampaikan ada 5 bukti baru atau novum yang menjadi salah satu pertimbangan Novanto mengajukan PK.
Yaitu, tiga surat permohonan sebagai justice collaborator dari keponakan Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Ketiga surat itu, menurut Maqdir, menyebut tidak ada fakta bahwa Novanto menerima uang terkait pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Novum keempat adalah rekening koran Bank OCBC Singapura North Branch nomor 503-146516-301 periode tanggal 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte, Ltd, perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo.
"Membuktikan bahwa Pemohon PK tidak pernah menerima uang sebesar 2 juta dollar AS yang dikatakan berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo melalui Made Oka Masagung," ujar Maqdir saat membacakan permohonan PK Rabu pekan lalu.
Kemudian, novum kelima merupakan keterangan tertulis agen Biro Federal Investigasi AS, Jonathan Holden tanggal 9 November 2017 dalam perkara United States of America melawan 1485 Green Trees Road, Orono, Minnesota dan kawan-kawan.
Dalam dokumen PK setebal 180 halaman itu, Maqdir bersama tim penasihat hukumnya juga menilai putusan terhadap kliennya terkesan bertentangan dengan putusan sejumlah terdakwa kasus korupsi e-KTP sebelumnya.
Beberapa yang disoroti penasihat hukum adalah pertentangan pertimbangan soal jumlah dan penerima fee; penerimaan jam tangan merek Richard Millie; jumlah fee yang diterima Novanto dari pengusaha Made Oka Masagung; pihak yang menyerahkan uang ke KPK; dan kualifikasi kawan peserta dalam penyertaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penasihat hukum juga menilai ada kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata. Setidaknya Maqdir memaparkan ada 19 poin terkait hal tersebut.
Misalnya menyangkut adanya kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan dakwaan dan menyusun putusan; terkait kesepakatan pemberian fee; rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan persetujuan anggaran e-KTP Tahun 2011.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/06523851/kpk-akan-tanggapi-permohonan-pk-setya-novanto-di-pengadilan