Posko tersebut berada di kantor firma hukum AHIMSA di Padang Bulan, Abepura, Papua.
"Kami menghimbau para keluarga korban untuk melaporkan jika ada anggota keluarga mereka yang belum diketahui keberadaannya, termasuk korban luka-luka, salah tangkap dan mereka yang mengalami trauma sejak aksi kekerasan terjadi," ungkap Perwakilan Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), Baguma, melalui keterangan tertulis, Senin (9/9/2019).
Posko tersebut dibentuk setelah kelompok masyarakat sipil menerima sejumlah laporan dugaan intimidasi dan pembatasan akses serta informasi terhadap keluarga korban.
Menurut temuan koalisi, terdapat satu keluarga korban yang tak diperkenankan untuk melihat jenazah anggota keluarga yang meninggal saat kerusuhan di Jayapura.
Keluarga korban hanya menerima jenazah yang sudah tersimpan dalam peti.
"Pembatasan akses bagi keluarga korban adalah bentuk pelanggaran HAM dan pemerintah dan aparat harus membuka akses bagi keluarga korban, para jurnalis, dan pekerja kemanusiaan," ungkap Perwakilan SKPKC Fransiskan Papua, Yuliana Langowuyo.
Koalisi pun berharap posko tersebut memberi informasi alternatif dari apa yang disajikan pemerintah terkait korban akibat kekerasan di tanah Papua.
Lebih lanjut, koalisi berharap publik dapat turut berpartisipasi dalam memberikan data terkait kerusuhan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/16535441/koalisi-masyarakat-sipil-papua-buka-posko-pengaduan-korban-kerusuhan