Sebab, tidak semua yang lolos capim KPK adalah penyelenggara negara.
"Karena Capim itu pada saat pendaftaran ada yang penyelenggara negara, ada juga yang bukan. Jadi sangat tidak layak kalau penyelenggara negara melaporkan, yang lain tidak," kata Indriyanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Indriyanto mengatakan, dalam pasal 29 huruf K Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menyebutkan pimpinan KPK harus mengumumkan laporan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
"Mengenai kata-kata pengumuman, itu harus diartikan pada saat si Capim itu sudah diumumkan sebagai pimpinan definitif, prinsipnya apa, filosofinya apa, itu untuk menjaga jangan terjadi penyimpangan terhadap diskriminasi terhadap Capim," kata dia.
"Karena capim itu pada saat pendaftaran ada yang penyelenggara negara, ada juga yang bukan," tambahnya.
Selanjutnya, Indriyanto mengatakan, dirinya termasuk dalam tim perumus Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Oleh karenanya, Ia heran, banyak pihak yang mempermasalahkan LHKPN.
"Dalam sejarah pembentukan Pansel, maupun Capim-capim dari era pertama sampai terakhir, tidak pernah ada pengumuman harta kekayaan itu pada saat pendaftaran, enggak pernah ada, baru sekarang aja ribut, ributnya karena Panselnya sejak awal sudah enggak dipercaya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan panitia seleksi calon pimpinan KPK (Capim KPK).
Dalam rapat tersebut, komisi III mendengarkan proses seleksi capim KPK yang dilaksanakan oleh Pansel serta tahap awal uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 10 Capim KPK yang lolos seleksi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/13580951/rapat-komisi-iii-pansel-tegaskan-capim-kpk-tak-wajib-serahkan-lhkpn