Menurut dia, pegawai KPK harus taat pada aturan dan undang-undang yang menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR.
“KPK itu dilantik berdasarkan sumpah negara. Dia harus taat pada Undang dan perundang-undangan,” kata Masinton dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Masinton mengatakan, DPR dan Presiden mendapatkan amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945 untuk membuat undang-undang.
Adapun, KPK adalah lembaga yang harus melaksanakan undang-undang yang diciptakan kedua lembaga eksekutif dan legislatif tersebut.
“Bisa dibayangkan kalau institusi yang akan direvisi undang-undangnya melakukan penolakan seperti KPK," kata Masinton.
Meski demikian, menurut Masinton, DPR tidak menutup diri dari kritikan dan masukan terkait revisi UU KPK.
Namun, Masinton mengatakan, kritikan itu harus datang dari masyarakat, bukan dari pimpinan atau pegawai KPK.
“Kalau ICW protes, itu lah tugasnya. Memang harus ada tekanan dari luar parlemen. Tapi KPK itu lembaga negara. KPK patuh dan taat pada perundang-undangan. Dia dibentuk oleh negara, dibiayai oleh negara, pejabatnya adalah pejabat negara harus paham ketatanegaraan,” kata Masinton.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya menolak revisi UU KPK yang sedang bergulir di DPR.
Agus menegaskan, KPK tidak membutuhkan perubahan undang-undang tersebut untuk menjalankan pemberantasan korupsi.
Bahkan, ia menilai RUU KPK justru rentan melemahkan KPK.
"Kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi," kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (5/9/2019).
Tak cuma pimpinan, pegawai KPK juga menolak rencana revisi tersebut.
Para pegawai yang menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/07/21080811/kata-masinton-soal-penolakan-pegawai-kpk-terkait-revisi-uu