Salin Artikel

Draf Revisi UU KPK Atur Asal Penyelidik dan Penyidik KPK dari Polri

Penyelidik dan penyidik independen atau di luar instansi kejaksaan dan Polri seringkali dipermasalahkan dalam sidang praperadilan.

Menurut pihak tersangka, penyelidik dan penyidik yang sah hanya yang berasal dari Polri.

Terkait status penyelidik dan penyidik KPK tersebut, DPR RI merumuskannya dalam draf revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Draf tersebut mengubah ketentuan Pasal 43 yang mengatur mengenai kriteria penyelidik dan Pasal 45 yang mengatur kriteria penyidik.

Dalam Pasal 43 di UU KPK yang selama ini berlaku, ketentuannya sebagai berikut:

  1. Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.

Dalam UU KPK yang saat ini berlaku, tidak ditegaskan bahwa penyelidik KPK harus berasal dari Polri.

Sementara dalam draf revisi UU KPK yang tengah dibahas di DPR, kriteria penyelidik sebagai berikut:

Kemudian, di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai berikut:

1. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
  2. Bertugas di bidang fungsi penyelidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
  3. Mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

3. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. Diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
  2. Tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
  3. Permintaan sendiri secara tertulis.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kriteria Penyidik KPK

Sementara untuk kriteria penyidik KPK, pada UU yang berlaku selama ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sebagai berikut:

Dalam draf revisi UU KPK, kriteria penyidik KPK lebih diperjelas. Isinya sebagai berikut:

Di antara Pasal 45 dan Pasal 46, disisipkan satu pasal, yakni Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:

1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
  2. Bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
  3. Mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
  5. Memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan instansi yang membawahi penyidik pegawai negeri sipil bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

3. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena:

  1. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
  2. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
  3. permintaan sendiri secara tertulis.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/14594581/draf-revisi-uu-kpk-atur-asal-penyelidik-dan-penyidik-kpk-dari-polri

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke