Nama-nama bermasalah ini berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi.
"Mereka berpotensi untuk menghambat atau bahkan menghancurkan pemberantasan korupsi," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Asfina menjabarkan, dari nama-nama yang kini sudah dikantongi presiden, ada capim yang ingin fungsi penyidikan di KPK hilang. Padahal, KPK ada justru untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi.
Ada juga capim yang berasal dari organisasi yang pernah menghambat proses pengungkapan kasus korupsi, tersangkut masalah etik, bahkan berniat menghilangkan operasi tangkap tangan (OTT).
"Jadi bisa dibayangkan, OTT enggak ada, pencegahan tidak ada, penyidikan dihilangkan. Jadi sebetulnya apa yang tersisa dari KPK? Tidak ada," ujar Asfina.
Oleh karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali 10 nama capim yang diserahkan Pansel, dan mencoret nama-nama yang diduga bermasalah.
Termasuk, Jokowi juga diminta untuk mengevaluasi kinerja Pansel Capim KPK.
"Karena tidak mampu untuk menjaring Capim KPK yang memiliki rekam jejak baik," kata Asfina.
Pansel capim KPK mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi wawancara dan uji publik.
Pengumuman itu disampaikan usai Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Senin (2/9/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/19503851/sejumlah-capim-kpk-dinilai-berpotensi-hambat-pemberantasan-korupsi