Salin Artikel

Johanis Tanak, Capim KPK yang Dipanggil Jaksa Agung karena Tersangkakan Kader Nasdem dan Sebut OTT Keliru

Nama yang kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo itu adalah Johanis Tanak yang menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tanak diketahui memiliki pengalaman menarik dalam penanganan bidang korupsi serta pernyataan kontroversi perihal operasi tangkap tangan (KPK). Berikut rangkumannya:

Tersangkakan kader Nasdem, Tanak dipanggil Jaksa Agung

Saat proses wawancara dan uji publik pada Rabu (28/8/2019), Tanak ditanya tentang pengalamannya menangani perkara korupsi yang membuatnya dilema.

Perkara yang diungkap Tanak yakni soal penetapan tersangka mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjeni TNI (Purn) HB Paliudju yang melakukan tindak pidana korupsi pada 2014.

Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Agung Sulawesi Tengah.

"Selama saya bertugas jadi jaksa, dilema yang saya hadapi terberat adalah ketika saya menangani perkara HB Paliudju, mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem," kata Tanak.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap HB Paliudju ini membuatnya dipanggil oleh Jaksa Agung M Prasetyo yang juga merupakan kader dari Partai Nasdem.

"Saya dipanggil Jaksa Agung, ditanya siapa yang saya tangani. Saya katakan, beliau korupsi dan menurut hasil pemeriksaan kami, unsur-unsur, bukti-bukti pengangkatan perkara sudah cukup," kata dia.

"Beliau (Jaksa Agung) mengatakan, dia (HB Paliudju) adalah angkatan Nasdem yang saya lantik," ucap dia. 

Kemudian, berdasarkan cerita Tanak, dia menyampaikan kepada Jaksa Agung tentang bagaimana publik menilai dan menyoroti Jaksa Agung yang diambil dari partai politik, dalam hal ini adalah Nasdem.

Tanak menyampaikan kepada Prasetyo bahwa momen itu dinilai tepat untuk membantah tudingan miring terkait jaksa agung dari partai.

Namun, Tanak juga memastikan dia akan menuruti perintah Prasetyo yang merupakan atasannya.

Menjawab hal tersebut, Jaksa Agung, kata Tanak, meminta waktu untuk mengambil keputusan.

"Beliau lalu telepon saya, mengatakan agar itu diproses, tahan! Dan besoknya saya tahan," ujar Tanak.

Sebut OTT tindakan keliru

Tanak juga pernah mengungkapkan bahwa langkah penanganan korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) adalah hal keliru.

Saat itu, panelis seleksi capim KPK menanyakan perihal cara pencegahan terhadap korupsi yang besar dan sistemik.

Setelah menjelaskan, ia lalu memberi contoh kasus yang sedang berlangsung.

"Meikarta itu investasi besar, tetapi terhalang oleh satu tindakan, yakni OTT. Yang namanya OTT, operasi adalah kegiatan terencana. Secara hukum, arti tangkap tangan adalah tindak pidana yang terjadi dan ditangkap saat itu juga," kata dia.

Oleh karena itu, menurut dia, idealnya KPK memanggil para terduga pelaku tersebut terlebih dahulu.

Ketika ditanya kembali oleh wartawan perihal hal tersebut, Tanak menyampaikan, kata OTT yang selama ini digunakan artinya bertentangan.

Operasi berarti suatu kegiatan yang telah direncanakan, sedangkan tangkap tangan, menurut ilmu hukum, bukan direncanakan, melainkan seketika itu terjadi tindak pidana dilakukan sehingga seketika itu ditangkap.

"Jadi bukan direncanakan ditangkap sehingga menurut saya secara ilmu hukum itu keliru (penerapan OTT). Idealnya, kita harusnya pahami," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/08172741/johanis-tanak-capim-kpk-yang-dipanggil-jaksa-agung-karena-tersangkakan-kader

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke