"Kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu kan dijelaskan bahwa KPU RI itu kan bertempat, berdomisili di Ibu Kota negara, ya tentu saja kalau kita berdasarkan peraturan itu di manapun Ibu Kota negara ya itulah kantor KPU berada," kata Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
Aturan yang dimaksud Wahyu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Meski Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan lokasi Ibu Kota baru, menurut Wahyu, pihaknya belum melakukan persiapan apapun untuk ikut berpindah lokasi kantor.
Namun demikian, Wahyu memastikan, seluruh komisioner KPU beserta staf siap untuk berpindah.
"Belum (ada persiapan), kita juga baru diumumkan, terus kemudian kita juga belum mengetahui kapan hal itu direalisasikan kan pasti butuh persiapan yang panjang dan matang," katanya.
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Jokowi menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif.
"Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan intensifkan studinya selama tiga tahun terakhir," ujar Presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/27/16481141/kpu-di-mana-pun-ibu-kota-negara-di-situ-kantor-kpu-berada