"Pansel dibentuk oleh Presiden dan bekerja secara independen. Namun, menurut saya, Presiden perlu juga mendengarkan aspirasi masyarakat dalam konteks penyeleksian 20 capim KPK saat ini yang akan mengerucut menjadi 10 nama nantinya," ujar Al Araf di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, aspirasi dari masyarakat sipil terhadap rekam jejak 20 capim KPK perlu menjadi perhatian Jokowi agar arah pemberantasan korupsi menjadi lebih jelas.
Aspirasi masyarakat sipil, lanjut Al Araf, terhadap rekam jejak capim KPK saat ini menjadi perhatian publik.
Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara penting juga mendengarkan aspiras-aspirasi tersebut.
"Perlu mempertimbangkan masukan masyarakat sipil. Bukan suatu yang salah kalau Presiden berdiskusi dengan pansel, tapi bukan sebuah keharusan juga karena pansel bekerja secara independen," paparnya kemudian.
Sebelumnya, Koalisi Kawal Capim meminta Presiden Jokowi mengevaluasi pansel terkait 20 nama capim KPK yang lolos profile assessment.
"Dari mana pansel bisa menentukan indikator apa yang menentukan 20 nama itu terpilih dengan berbagai catatan yang sudah kami sampaikan," kata anggota koalisi, Kurnia Ramadhana, Minggu (25/8/2019).
Koalisi menganggap, dari 20 nama itu, masih ada calon-calon yang diduga bermasalah lolos tes profile assessment, misalnya ada calon yang diduga melanggar kode etik saat bertugas di lembaga terdahulu dan calon yang diduga mengancam pegawai KPK.
"Presiden Jokowi merupakan kepala negara yang harus memastikan lembaga negara yang ada benar-benar bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Diberitakan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK masih menemukan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang diduga bermasalah, tetapi masih lolos profile assessment.
Padahal, kata Febri, pihaknya sudah menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak 40 peserta profile assessment ke Pansel Capim KPK.
"Misalnya, terkait ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, kemudian dugaan penerimaan gratifikasi. Jadi, kami menerima informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Febri, Jumat (23/8/2019).
Febri juga mengungkap ada calon yang diduga pernah menghambat kerja KPK, terjerat dugaan pelanggaran etik saat bertugas di KPK, dan temuan lain yang sudah disampaikan ke pansel.
"Jadi sebelum keputusan 20 nama itu, KPK sudah menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak, tapi calon-calon itu (yang diduga bermasalah) masih lolos dan kami lihat namanya pada 20 nama saat ini," ujar dia.
Meski demikian, Febri enggan menyebutkan secara rinci nama-nama yang diduga memiliki catatan yang berisiko itu jika terpilih sebagai pimpinan KPK.
Sebelumnya, Pansel Capim KPK telah mengumumkan 20 nama yang lolos uji penilaian profil (profile assessment).
Dari nama-nama yang lolos, empat orang merupakan perwira polisi, tiga jaksa, dan seorang pensiunan jaksa. Adapun komisioner KPK 2015-2019 yang lolos profile assessment hanya Alexander Marwata.
Seorang pegawai KPK juga dinyatakan lolos. Sepuluh calon lain yang lolos berprofesi hakim (1 orang), advokat (1), pegawai negeri sipil (3), dosen (3), karyawan BUMN (1), dan penasihat menteri (1).
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/11534631/banyak-dikritik-pansel-kpk-berharap-bisa-diskusi-dengan-jokowi