Salin Artikel

KPK Sita Uang Rp 130 Juta Saat Geledah Rumah Kabid SDA PUPKP Yogyakarta

Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

"Di Yogyakarta kemarin, di rumah saksi Kabid SDA Dinas PUPKP Yogyakarta, dari lokasi ini kami menyita uang sekitar Rp 130 juta. Uang ini kami duga masih terkait dengan proyek yang ada di dinas tersebut dan ada dokumen dan barang bukti elektronik yang kami sita juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Penggeledahan dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Yogyakarta dan Solo pada Rabu (21/8/2019) dan Kamis (22/8/2019). 

Menurut Febri, penyidik KPK akan mengklarifikasi temuan tersebut dalam proses pemeriksaan saksi perkara ini.

"Nanti kami dalami secara spesifik dalam proses pemeriksaan saksi," kata dia.

Di Solo, KPK menggeledah Kantor PT Kusuma Chandra dan Kantor PT Mataram Mandiri.

Penyidik menyita dokumen-dokumen terkait proyek yang ditangani dua perusahaan tersebut.

Pada Kamis ini, lanjut Febri, KPK menggeledah Kantor Dinas PUPKP dan Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta.

Tim penyidik juga menyita dokumen-dokumen terkait proyek.

"Dokumen ini yang perlu kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Eka Safitra, jaksa pada Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.

Kasus dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.

Salah satu anggota tim itu adalah tersangka jaksa Eka Safitra.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu.

Pada suatu waktu, jaksa Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka.

Sejak saat itulah, jaksa Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM mengatur sedemikian rupa proses lelang agar dimenangkan perusahaan Gabriella.

Eka diduga menerima fee Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/22185451/kpk-sita-uang-rp-130-juta-saat-geledah-rumah-kabid-sda-pupkp-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke