Salin Artikel

RUU Kamtan Siber Dinilai Tumpang Tindih dengan Aturan Lain

Menurut Wahyudi, jika RUU Kamtan Siber nantinya betul-betul diundangkan, justru dikhawatirkan substansinya akan bertabrakan dengan aturan lainnya.

"Menjadi problematis, karena ada beberapa hal yang sudah diatur di undang-undang seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Pertahanan Negara, TNI, Polri, yang kemudian jadi tanda tanya dirumuskan kembali (dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber)," kata Wahyudi dalam diskusi "RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Tidak hanya itu, menurut Wahyudi, RUU Kamtan Siber juga berpotensi tumpang tindih dengan aturan pertahanan dan penegakan hukum yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan.

RUU ini juga disinyalir bertabrakan dengan aturan soal pengendalian konten yang termuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Wahyudi mengatakan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini dibuat untuk memperkuat kedaulatan negara.

Namun, di saat bersamaan, tidak ada satu pun aturan dalam RUU ini yang menyinggung letak keamanan individu, perangkat, dan jaringan.

"Jadi tanda tanya ini RUU," ujar Wahyudi.

"Kalau situasi seperti ini, publik sebagai user, ketika kewenangan jadi tidak jelas dan rancu, siapa yang amankan kepentingan kami, individu, jaringan perangkat," tuturnya.

Wahyudi menambahkan, substansi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber didominasi aturan kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Setidaknya, 60 persen pasal RUU Kamtan Siber mengatur BSSN, bukan mengatur rancangan keamanan dan ketahanan siber yang seharusnya.

"Lalu kami bertanya, ini sebenarnya akan menjadi RUU Kamtan Siber atau RUU BSSN. Kalau BSSN ya mungkin memang begitu karena dari 77 pasal, 46 pasal mengatur BSSN," kata dia.

Untuk diketahui, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan RUU ini selesai pada September 2019.

RUU ini menjadi salah satu rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

"Jadi RUU Siber ini udah masuk Prolegnas 2019 dan akan kita selesaikan di akhir September," kata Bambang dalam diskusi 'Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber' di Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/12195731/ruu-kamtan-siber-dinilai-tumpang-tindih-dengan-aturan-lain

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke