Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
"Kami melihat Proses pembahasan RUU tidak ada transparansi. Kami kaget ada RUU seperti ini," ujar Batara saat mengawali penyampaian pendapatnya.
Batara kemudian mengkritik beberapa substansi yang diatur dalam RUU tersebut.
Ia mencontohkan soal pendekatan bela negara yang cenderung militeristik. Batara menilai ada upaya militerisasi sipil melalui RUU PSDN.
"Ada upaya militerisasi sipil dalam draf RUU ini," kata Batara.
Hal senada diungkapkan peneliti Imparsial Gufron Mabruri.
Gufron pun meminta agar RUU PSDN tidak terburu-buru untuk dibahas dan disahkan pada periode saat ini.
Ia menegaskan bahwa ada beberapa poin substansi RUU yang harus dibahas lebih lanjut secara terbuka dan melibatkan organisasi masyarakat sipil.
"Kami merekomendasikan RUU ini tidak terburu-buru disahkan dalam periode ini. Pembahasannya tidak boleh dipaksakan pada periode ini," kata Gufron.
Adapun RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertujuan untuk mentransformasikan sumber daya nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara melalui bentuk Bela Negara.
Hingga saat ini draf RUU masih dalam proses pembahasan di Komisi I DPR bersama pemerintah.
Rapat Dengar Pendapat dengan organisasi masyarakat sipil dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais dan Asril Hamzah Tanjung.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/21/12571511/kami-kaget-ada-ruu-seperti-ini