Zulkifli menjelaskan, perubahan UUD 1945 memang dihadapkan pada tantangan dinamika perubahan masyarakat.
"Pada tingkat implementasi masih ditemukan adanya kekurangan dan bahkan ketidaksesuaian. Ada pengamat, bahkan, profesor dari UGM, ada beberapa terjadi inkonsistensi," ujar Zulkifli dalam acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mencontohkan terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 yang sesuai amanat Pasal 22E UUD 1945. Meski terselenggara dengan sukses, Pemilu 2019 masih menyisakan polarisasi di masyarakat.
Kemudian, di bidang hukum, permasalahan yang tersisa misalnya terlalu banyaknya jumlah regulasi, dan ada aturan yang bertabrakan dengan UUD 1945.
"Bahkan, tidak sedikit undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.
Sementara, di bidang ekonomi, Zulkilfi menyoroti masalah kesenjangan dan koperasi yang dinilai masih belum berkembang.
Kekurangan pada implementasi dan adanya ruang-ruang kosong tersebut dinilai Zulkifli perlu dijadikan pertimbangan untuk merevisi UUU 1945.
Dengan begitu, anggota MPR pada periode 2014-2019 merekomendasikan anggota periode berikutnya agar melakukan amandemen.
"Untuk itu, MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Zulkifli.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/18/12032731/ketua-mpr-nilai-ada-kekurangan-pada-implementasi-amandemen-uud