Salin Artikel

Daftar Tantangan buat Jokowi Menuju Reformasi Penguatan Pancasila

JOKO Widodo terpilih kembali sebagai Presiden Indonesia, melalui Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Di pundaknya terpanggul kerja yang harus dituntaskan.

Salah satu yang terpenting untuk dituntaskan itu adalah penguatan ideologi bangsa, Pancasila.

Di periode pertama kepemimpinannya, sebuah badan penguatan Pancasila—yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)—telah didirikan.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, badan ini merevitalisasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang didirikan setahun sebelumnya.

Persoalannya, program penguatan ideologi bangsa ini dirasa belum maksimal.

Jebakan cara

Program penguatan, atau kalau istilah formalnya pembinaan Pancasila, memang tidak dilakukan berdasar komparasi strategis dengan program serupa yang pernah terjadi di republik ini. Artinya, pembinaan Pancasila di era Presiden Jokowi cenderung bersifat a-historis.

Ada beberapa penyebab. Pertama, penguatan Pancasila langsung diletakkan dalam konteks sosialisasi untuk generasi milenial. Hal ini memang penting. Namun, ketika sosialisasi itu hanya dipahami sebagai “cara” maka ia melupakan problem “isi”.

Paradigma “cara” yang saya maksud ialah concern sosialisasi milenial pada teknik penyampaian nilai yang serba digital. Penguatan teknis ini lalu melupakan “isi”, yaitu nilai dan konsep Pancasila seperti apa yang mesti diarusutamakan?

Tak heran jika penguatan tersebut akhirnya terjebak pada seremonial. Berbagai festival digelar, lengkap dengan sajian hiburan dan selebrasi artis; konon agar bisa diterima oleh generasi milenial.

Penguatan Pancasila lalu terjebak dalam budaya pop (pop culture) yang glamor panggungnya tetapi rapuh dalam konsep dan signifikansi ideologis.

Karenanya, penguatan Pancasila tidak akan bisa mengimbangi ideologisasi seperti yang dilakukan para aktivis tarbiyah dalam lingkaran-lingkaran diskusi kecil (halaqah) di serambi masjid.

Pendekatan ideologisasi yang ilmiah ini terbukti efektif mengajak 23,4 persen mahasiswa kita menolak Pancasila (Alvara RC, 2017)!

Dengan demikian, kita mengulangi kelemahan Orde Baru. Atas nama anti-indoktrinasi, kita tolak Penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

Namun, kita membiarkan penguatan Pancasila pasca-reformasi ini menguap percuma dalam “gelembung seremonial”, akibat afirmasi pada budaya pop.

Pedoman penguatan

Kedua, BPIP juga belum menyusun pedoman pemahaman atas Pancasila. Pedoman ini bukan tafsir resmi negara, melainkan panduan akademik bagi pembacaan dan pemahaman terhadap ideologi bangsa.

Di masa Orde Lama, pedoman ini bernama Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi (Tubapi) yang berisi Manipol-Usdek, kependekan dari Manifesto Politik dan UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Di masa Orde Baru, pedoman itu bernama P-4.

Memang BPIP sedang menyusun sebuah Garis-garis Besar Haluan Ideologi Pancasila (GBHIP). Namun, dokumen ini sepertinya belum rampung.

Pertanyaannya, seberapa progresif konsep GBHIP ini dibandingkan dengan P-4 dan Tubapi? Kita belum bisa mengkaji.

Hanya saja agar pedoman berpancasila di era Reformasi ini tidak mengulang kelemahan pedoman sebelumnya, ada baiknya dipahami beberapa hal mendasar.

Pertama, pedoman tersebut harus memuat dimensi normatif, kognitif, dan praksis dari Pancasila secara holistik.

Dimensi normatif memuat nilai-nilai yang dihayati sebagai pandangan hidup. Dimensi kognitif memuat konsepsi pengetahuan di dalam lima sila. Sedangkan dimensi praksis mengandung praktik dari nilai dan konsep pengetahuan tersebut.

Orde Lama menekankan dimensi kognitif dan praksis. Ia mengembangkan tafsir ideologis atas Pancasila dengan pendekatan sosialistik.

Maka, Usdek yang adalah “hadist”-nya Pancasila, berisi konsep-konsep pengetahuan tentang sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin yang dihadapkan dengan demokrasi liberal, ekonomi terpimpin yang membedakan diri dengan kapitalisme dan komunisme, serta konsep esensialis (cultural essentialism) tentang hakikat kebudayaan Indonesia.

Konsep-konsep ideologis ini lalu dipraksiskan, baik untuk membentuk karakter manusia pro-revolusi maupun dalam desain pembangunan sosialistik.

Orde Baru lalu merevisi pendekatan ini, dengan menekankan dimensi normatif dari Pancasila untuk menghasilkan perilaku kewargaan yang sesuai dengan iklim pembangunan.

Proses normativisasi dalam bentuk penyederhanaan Pancasila menjadi 45 butir kode perilaku moral ini menjadi konsekuensi dari proses de-Soekarnoisasi Pancasila.

Proses de-Soekarnoisasi ini sendiri dilakukan melalui beberapa langkah, yaitu:

  1. Menghapus perayaan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sejak 1970
  2. Menempatkan Muhammad Yamin dan Soepomo sebagai penggagas dasar negara, dua hari sebelum Bung Karno berpidato Pancasila pada 1 Juni 1945
  3. Memurnikan Pancasila dari pemikiran Bung Karno dengan mendefinisikan Pancasila sebagai nilai-nilai dasar negara yang tertulis dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dengan cara ini, Pancasila adalah “sebatas” yang ada di dalam Pembukaan. Bukan yang ada di dalam pemikiran Bung Karno.

Akibat de-Soekarnoisasi ini, Pancasila dibersihkan dari tradisi intelektual, baik dari pemikiran Soekarno maupun tradisi berpikir kritis. P-4 lalu menghadirkan Pancasila sebagai nilai-nilai normatif yang harus dijadikan pedoman setiap warga negara dalam berperilaku.

David Bourchier dalam Pancasila Versi Orde Baru (2007) menyatakan, P-4 menitikberatkan pada penguatan sila Persatuan Indonesia. Melaluinya, pemerintah meminta rakyat bersatu dengan negara.

Maka yang dimaksud Eka Prasetya Pancakarsa—Satu Tekad Melaksanakan Lima Kehendak—adalah tekad mengorbankan kepentingan individu demi kepentingan bangsa dan negara.

Tentu, penyatuan rakyat dan negara ini dilakukan demi terciptanya stabilitas politik agar pembangunan ekonomi tidak terganggu.

Konsepsi kekinian Pancasila

Dengan demikian, jika pedoman berpancasila era reformasi ini tidak ingin mengulang kelemahan pedoman sebelumnya, ia harus mewadahi semua dimensi Pancasila secara holistik.

Karena menitikberatkan dimensi normatif, P-4 mengalpakan dimensi kognitif. Demikian pula dengan Tubapi, yang dimensi pengetahuannya perlu disegarkan dalam konteks bangsa demokratis.

Pada titik ini, pedoman Pancasila era reformasi harus lebih menekankan dimensi kognitif untuk menguatkan dimensi normatif dan praksis.

Dimensi kognitif itu harus dikembangkan melalui tradisi pemikiran kontemporer.

Dalam hal ini, Yudi Latif melalui karyanya, Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila (2011) telah memulai hal itu.

Di dalam karya monumental tersebut, Yudi yang juga mantan Kepala BPIP ini mengembangkan konsepsi lima sila berdasarkan teori-teori sosial kontemporer.

Maka, sila pertama memuat konsep agama publik (public religion) dan pola hubungan agama dan negara dalam rangka toleransi kembar (twin toleration).

Melalui konsep ini, ketuhanan kita tidak berhenti pada ritus dan toleransi beragama, tetapi pengamalan agama demi kebajikan publik (public virtue).

Melalui toleransi kembar, Pancasila ingin menegaskan bahwa watak kenegaraannya, melampaui sekularisasi dan islamisasi.

Sila kedua memuat konsep Hak-hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan konstitusi kita terhadapnya.

Sila ketiga memuat konsep nasionalisme kewargaan (civic nationalism) yang mempraksiskan semangat kebangsaan ke dalam etos kewargaan demokratis.

Lalu, sila keempat memuat konsep demokrasi permusyawaratan (deliberative democracy) yang menekankan kekuatan deliberasi publik dalam perumusan kebijakan politik.

Adapun sila kelima memuat konsep ekonomi Pancasila dan ideal Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state)

Dimensi kognitif ini harus diperkuat di dalam pedoman dan praktik penguatan Pancasila.

Sebab, Indonesia pasca-reformasi adalah Indonesia demokratis, yang masyarakatnya memiliki kritisisme juga penguasaan pengetahuan tingkat lanjut.

Kontekstualisasi lima sila ke dalam diskursus ilmiah kontemporer menjadi langkah wajib jika ideologi bangsa ini ingin bergema di ruang publik kita.

Dengan penguatan dimensi kognitif ini, Pancasila tidak akan menjadi doktrin. Pada saat bersamaan, ia bisa meluaskan cakrawala wawasan anak bangsa agar tidak terpapar radikalisme.

Pada titik inilah keluasan pengetahuan Pancasila bisa memperkuat “keyakinan normatif” masyarakat atas ideologi nasionalnya ini.

Oleh karena itu, penguatan Pancasila perlu meletakkan diri pada “semangat reformasi”. Artinya, konstruksi pengetahuan dan praktik penguatannya pun harus direformasi.

Dalam upaya reformasi ini, pemijakan pada tradisi berpikir para pendiri bangsa wajib didahulukan.

Sebab, berdasarkan khazanah kebangsaan inilah Pancasila bisa diperkuat demi demokratisasi terus-menerus menuju struktur masyarakat berkeadilan. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/14/07150041/daftar-tantangan-buat-jokowi-menuju-reformasi-penguatan-pancasila

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke