Salin Artikel

Terdakwa Suap Terkait Proyek Penanganan Bencana Divonis 6 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teuku Mochamad Nazar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Rosmina saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga mewajibkan Nazar membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kendati demikian, majelis hakim mewajibkan Nazar membayar uang pengganti sebesar Rp 6,45 miliar.

Pembayaran uang pengganti itu dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Jumlah uang pengganti tersebut didasarkan pada perhitungan jumlah uang sekitar Rp 9,62 miliar dan 33.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, dikurangi sebesar Rp 711,6 juta dan 33.000 dollar AS yang disita saat penyidikan.

Selain itu, dikurangi lagi dengan uang yang dititipkan yang bersangkutan atau disetor pihak lain ke rekening KPK sekitar Rp 1,8 miliar dan Rp 660 juta.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa dapat merusak kualitas proyek pemerintah.

Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berterus terang.

Terdakwa telah menyerahkan sebagian uang yang diterimanya. Terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang lunggung keluarga.

Hakim memandang Nazar terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Pemberian uang itu karena Nazar telah melakukan penunjukan langsung serta memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP di lingkungan Satuan Kerja pada Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Uang itu terkait urusan proyek penanganan bencana alam yang terjadi di Donggala, Sulawesi Tengah, pada 2018 lalu.

Proyek yang dimaksud yakni pekerjaan penanganan tanggap darurat sistem penyediaan air minum (SPAM) Sulawesi Tengah, yang berlokasi di Donggala. Proyek itu senilai Rp 16,480 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/18595521/terdakwa-suap-terkait-proyek-penanganan-bencana-divonis-6-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke