Salah satu laporan pengaduan yang masuk pada Selasa (6/8/2019) berasal dari Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).
FAMI melaporkan dugaan mala-administrasi terkait pemadaman listrik yang terkesan tiba-tiba tanpa pemberitahuan.
"Iya, saya dengar itu sudah masuk di sini. Tentu saja kalau ada masyarakat mengadu, kami apresiasi," ujar Laode Ida saat ditemui di Ombudsman, Jakarta, Selas
Kewajiban Ombudsman untuk menangani atau memproses atau menindaklanjuti pengaduan itu," kata dia.
Menurut Laode, pihaknya juga akan menggelar investigasi mandiri atas peristiwa tersebut. Ia menilai pemadaman listrik saat itu sudah menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat.
"Karena ini pelayanan publik sangat vital. Jadi terkait urusan pelayanan publik, Ombudsman mengadakan mandatnya yaitu investigasi sendiri. Nanti kami lihat itu peristiwanya seperti apa, ganti rugi dari PLN-nya seperti apa. Itu tidak menjadi satu, dua kasus saja," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen FAMI Saiful Anam menjelaskan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan penyedia tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen.
Menurut FAMI, amanat itu tidak bisa dipenuhi oleh PLN, terutama saat terjadi padamnya listrik pada Minggu kemarin.
"Jadi, mestinya PLN memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Anam.
FAMI juga menyoroti padamnya listrik yang tanpa disertai oleh pemberitahuan.
"Mestinya PLN memberitahukan masyarakat, 'oh akan ada pemadaman'. Dan ini tidak ada kabar, tahu-tahu mati," ucap Anam.
"Ini yang kami anggap ada mala-admistrasi, ada undang-undang yang dilanggar," kata dia seusai menyerahkan laporan pengaduan.
Saiful memandang, masyarakat banyak yang terkena imbas pemadaman listrik itu.
Kerugian yang dialami masyarakat pun tidak sekadar tarif listrik, tapi juga mengganggu aktivitas sehari-hari.
"Misalkan ada ikan koi yang mati, ada yang es jadi cair, ada orang yang punya kafe tidak bisa buka, teman kami juga misalnya tidak bisa mengetik, padahal dia diberi kesempatan terakhir oleh hakim mengajukan memori atau pleidoi itu tidak bisa. Banyak yang dirugikan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/06/15382101/ombudsman-gelar-investigasi-mandiri-terhadap-padamnya-listrik-pln