Maksud kedatangan Taufik di markas KPK yakni menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK.
Taufik diperiksa terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Taufik diperiksa selama kurang lebih lima setengah jam. Ditemui selepas pemeriksaan, Taufik mengaku dicecar sejumlah pertanyaan yang umnya berkaitan dengan Menpora Imam Nahrawi.
"Kurang lebih ada lumayan ya, 8-9 (pertanyaan) ya kenal Pak Imam di mana, itu-itu saja, enggak ada yang gimana-gimana. Tentang Menpora saja sih, yang lain enggak ada, itu saja," kata Taufik.
Saat ditanya oleh wartawan apakah Taufik ditanya mengenai proposal dan hibah, alokasi honor di Satlak Prima, atau hubungannya dengan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, Taufik menggeleng.
"Enggak, enggak ada juga. (Pertanyaannya) sebagai apa, si ini siapa, kenal ini, kenal ini, ya di situ saja. Enggak ada yang lain," ujar peraih medali emas Olimpiade 2004 tersebut.
Pengembangan kasus
Febri mengatakan, pemeriksaan Taufik berkaitan dengan kasus baru yang merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah KONI yang melibatkan pejabat KONI dan Kemenpora.
Namun, Febri enggan menyebut perkara yang sedang didalami KPK.
"Yang pasti ada beberapa fakta-fakta persidangan kemarin yang perlu didalami lebih lanjut oleh tim," ujar Febri," kata Febri.
Dalam rangkaian persidangan kasus tersebut, nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen KONI Ending dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI terkait urusan pencairan dana hibah.
Kepala Bagian Keuangan KONI Eni mengakui pernah ada penyerahan uang Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum.
Hal itu diakui Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019).
"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp 3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) Mulyana menyebut Miftahul Ulum bisa mengatur semua hal di Kemenpora.
"Secara normatif yang bersangkutan bukan siapa-siapa. Tetapi pada posisi di mana ia bisa menekan. Misalnya ke Pak Chandra sebagai PPK, Pak Adhi sebagai PPK, kemudian saya sebagai KPA. Dan ini bukan berlaku saya pribadi tapi seluruh kedeputian itu sama," kata dia.
Kasus dana hibah KONI
Dalam perkara sebelumnya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Johny E Awuy.
Ending dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Selain itu, Hamidy memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Sementara itu, tiga terdakwa dari Kemenpora, Mulyana, Eko dan Adhi saat ini masih menjalani proses persidangan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/07150291/saat-peraih-emas-olimpiade-diperiksa-kpk