Salin Artikel

Cerita Ponselnya Pecah, Deputi IV Kemenpora Tak Menyangka Dibelikan yang Baru oleh Sekjen KONI

Hingga akhirnya, Ending memberikan ponsel baru kepada Mulyana.

Pengakuan ini disampaikan Mulyana saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI.

"Memang merek saya Apple, pasti berkualitas lah, pasti bagus. Tapi faktanya, udah pecah. Jadi saya sampaikan (ke Atam) handphone saya udah rusak," kata Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Dalam persidangan, Mulyana bercerita, saat itu ia tidak berpikir bahwa ceritanya ke Atam akan diteruskan ke Ending.

Ia pun tak menyangka cerita soal ponselnya yang rusak itu sampai ke telinga Ending.

"Saya pikir Pak Atam hanya sopir saja, tidak menyampaikan, tetapi akhirnya disampaikanlah. Setelah itu saya baru sadar, mungkin ada itulah yang jadi musibah (terjerat kasus suap)," ujar dia. 

Hingga akhirnya, Ending menyerahkan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 lewat Bendahara KONI Johny E Awuy ke Mulyana. 

Ponsel tersebut diserahkan Johny ke Mulyana pada 27 September 2018 di Restoran Bakso Lapangan Tembak Senayan.

"Terus kenapa saudara terima? Kalau cuma bercanda cerita saja, kenapa enggak ditolak bilang oh enggak Pak saya cuma bercanda kok Pak, enggak usah. Jadi kenapa saudara terima?" kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan.

Mulyana mengaku sungkan menolak pemberian Hamidy, lantaran Samsung Galaxy Note 9 itu diberikan oleh Johny yang merupakan pensiunan perwira TNI berpangkat laksamana muda.

Mulyana mengaku sangat menghormati Johny sebagai pensiunan perwira. "Bukan karena soal pemberiannya, karena saya menghormati Pak Johny," kata dia.

Karena terlanjur terjerat kasus dugaan suap, Mulyana mengaku sudah menyerahkan ponsel pemberian Hamidy itu ke KPK.

"Sudah dikembalikan ke KPK," kata dia. 

Mulyana didakwa menerima suap berupa uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, 1 unit Toyota Fortuner, dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending dan Johny. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.

Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/19585001/cerita-ponselnya-pecah-deputi-iv-kemenpora-tak-menyangka-dibelikan-yang-baru

Terkini Lainnya

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke