Liliana merupakan tersangka kasus dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka LIL (swasta) ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).
Menurut rencana, sidang terhadap Liliana akan dilakukan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Febri mengatakan, KPK telah memeriksa 45 saksi selama proses penyidikam terhadap Liliana.
Saksi-saksi itu terdiri dari berbagai unsur yakni sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram serta beberapa pihak swasta.
Dalam kasus ini, Liliana diduga menyuap Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurnadie serta Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah dengan uang senilai Rp 1,2 miliar.
Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua warga negara asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, tetapi bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort yang dikelola PT Wisata Bahagia.
Liliana disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/20014541/kpk-limpahkan-berkas-tersangka-penyuap-kepala-imigrasi-mataram-ke-kejaksaan