Masa kerja yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (sprint) Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian tersebut berbeda dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar pengusutan kasus itu rampung tiga bulan ke depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, waktu kerja enam bulan tersebut mengikuti kelaziman sebuah penugasan.
"Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu," ucap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
"Kalau misalnya kurang, nanti perpanjang lagi enam bulan. Artinya setiap satu semester itu jelas, targetnya jelas," kata dia.
Mengenai waktu penugasan itu terlambat tiga bulan dibandingkan dengan instruksi Presiden, Dedi menegaskan, tim teknis bekerja semaksimal mungkin demi memenuhi instruksi itu.
"Durasi bekerja tim sesuai sprint (surat perintah tugas) ini enam bulan. Kemarin ada pernyataan Presiden tiga bulan. Tim teknis akan bekerja secara maksimal, bekerja keras," kata dia.
"Pengalaman saya (sebagai reserse). Saya optimistis. Dengan tim yang sudah dibentuk dengan kemampuan teknis yang terbaik, ini terungkap," tutur Dedi.
Diberitakan, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) penyerangan Novel Baswedan sudah menyelesaikan tugasnya. Semua temuan mengenai kasus Novel telah dilimpahkan ke Polri. TGPF juga merekomendasikan Polri membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti temuannya itu.
Presiden Jokowi menyebut, Kapolri sudah meminta waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF itu. Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.
"Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi.
Novel diserang pada 11 April 2017 saat dia baru pulang dari shalat subuh berjemaah menuju rumahnya.
Pelaku menyiram wajah Novel dengan air keras. Akibatnya, mata Novel mengalami kerusakan dan dia harus dibawa ke Singapura.
Setelah beberapa kali pengobatan, Novel kini sudah kembali bekerja sebagai penyidik KPK.
Namun, kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun dan hingga saat ini polisi belum berhasil menemukan pelaku penyerangan, apalagi dalang penyerangan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/18275971/jokowi-minta-kasus-novel-selesai-3-bulan-tim-teknis-tetapkan-waktu-6-bulan