Salin Artikel

Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Sekda Jabar Dicegah ke Luar Negeri

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, kedua tersangka tersebut dicekal ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Dua orang tersangka ini sudah dilakukan pelarangan ke luar negeri. Jadi, KPK sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata Febri kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Febri menuturkan, KPK mencegah Iwa dan Bartholomeus supaya tidak bepergian ke luar negeri dan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. 

"Jadi kami harap ketika nanti dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.

Seperti diketahui, Iwa dan Bartholomeus merupakan dua tersangka terbaru dalam pusaran kasus proyek pembangunan Meikarta.

Iwa diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi sedangkan Bartholomeus diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin untuk mengurus perizinan proyek Meikarta.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/18112621/jadi-tersangka-kasus-meikarta-sekda-jabar-dicegah-ke-luar-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke