Salin Artikel

Menuntut Keadilan untuk Baiq Nuril Mestinya Tak Sepanjang Ini, jika...

Meski mengapresiasi amnesti Presiden Joko Widodo yang membebaskan Baiq Nuril dari segala jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun Mappi FHUI dan ICJR menyebut perjuangan memperoleh keadilan ini semestinya bisa dilakukan dengan lebih singkat.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Mappi FHUI, Dio Ashar Wicaksana melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/7/2019).

"Proses panjang sampai dengan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dari Presiden tidak harus terjadi jika perbaikan sistem dilakukan," kata Dio.

Perbaikan sistem yang dimaksud adalah memperbaiki tiga hal, yaitu UU ITE, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), dan perlindungan perempuan.

Revisi UU ITE

Pertama, yang harus diperbaiki adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Undang-undang yang terkenal memiliki banyak celah untuk kriminalisasi ini disebut menjadi akar seluruh masalah dan harus segera direvisi.

Terdapat sejumlah hal yang dinilai ambigu dan memiliki konteks yang tidak jelas. Misalnya, diksi "kesusilaan" yang tidak didefinisikan dengan jelas apa saja batasannya.

Hal itu membuat UU ITE multitafsir dan mungkin dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi suatu puhak.

"Termasuk tidak ada jaminan untuk melindungi korban kekerasan seksual dalam konteks melakukan pembelaan diri," ujar Dio.

Proses penahanan hanya diberlakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka atau terdakwa melakukan hal-hal di luar ketentuan.

Misalnya melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Penahanan tunduk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP dengan syarat yang wajib dielaborasi oleh setiap pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Dengan begitu penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah hal yang wajib dilakukan," kata dia.

Menurut Dio, penahanan seharusnya dilakukan dengan arahan Penuntut Umum dan izin dari hakim sesuai dengan Konvenan Hak Sipil dan Politik yang ada.

Perlindungan perempuan

Hal terakhir yang harus diperbaiki adalah perlindungan terhadap perempuan di hadapan hukum pidana.

Kasus yang menimpa Baiq Nuril menurut Mappi FHUI dan ICJR dapat diartikan bahwa hukum di Indonesia masih berorientasi pada penghukuman tersangka, bukan perlindungan korban.

"Kasus Baiq Nuril bukanlah satu-satunya kasus di mana korban pelecehan seksual justru menjadi terpidana dan dihukum," ucap Dio.

Misalnya, perempuan berinisial WA di Muara Bulian dan BL di Jakarta Selatan, korban perkosaan yang divonis bersalah pada tingkat PN karena dituduh melakukan pengguguran kandungan padahal merupakan korban perkosaan.

Contoh lain, AJ korban pelecehan seksual dijerat pidana UU ITE.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/14453971/menuntut-keadilan-untuk-baiq-nuril-mestinya-tak-sepanjang-ini-jika

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke