Salin Artikel

Polri Sebut "Fintech" Iklankan Nasabah "Rela Digilir" Tindakan Melawan Hukum

Menurut Dedi, tindakan tersebut adalah menyebarkan kabar bohong atau hoaks. 

"Itu perbuatan melawan hukum jelas," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Dedi mengatakan, hoaks yang disebar tersebut sengaja dilakukan untuk menekan nasabah yang belum mampu membayar utang. Ia mengatakan, tim cyber Polri tengah mendalami kasus yang dialami nasabah bernama YI tersebut.

"Itu modus-modus yang dilakukan oleh fintech-fintech untuk menekan konsumen yang 'belum mampu' melunasi utangnya atau terjerat utang oleh bujuk rayunya fintech itu. Itu sedang didalami cyber," ujarnya.

Sebelumnya, YI (51), warga Solo, Jawa Tengah, dipermalukan oleh oknum pinjaman berbasis online (fintech) Incash karena telat membayar utang. 

Awalnya, YI meminjam uang ke fintech ilegal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Alasan ia meminjam uang ke fintech tersebut karena persyaratannya mudah dan cepat.

"Saya pinjam uang berbasis online untuk kebutuhan sehari-hari. Karena prosesnya cepat dan mudah," kata YI, Jumat (26/7/2019).

YI mengajukan pinjaman ke fintech Incash sebesar Rp 1 juta. Namun, uang yang dia terima hanya Rp 680.000. Dalam tujuh hari ia harus mengembalikan uang pinjaman tersebut sebesar Rp 1.054.000.

Alih-alih mendapat keringanan karena telat membayar pinjaman, justru YI diteror oleh oknum pinjaman online melalui pesan short message service (SMS) maupun WhatsApp (WA).

Tak hanya itu, poster foto dirinya disebar oleh oknum pinjaman online ke media sosial (medsos) dan grup WhatsApp. Parahnya lagi, poster foto dirinya itu dituliskan siap digilir untuk melunasi utang sebesar Rp 1.054.000.

Adapun, YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya telah melaporkan oknum pinjaman online tersebut ke pihak berwajib. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui surat elektronik.

Lalu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, dan YLKI.  

"Ini semua kami tembusi agar masalah ini tidak menyatakan bahwa klien kami benar menawarkan diri. Klien kami tidak benar bahwa dirinya telah menawarkan diri seperti yang diberitakan di media. Semuanya itu bohong. Itu buatan dari oknum Incash," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/20402451/polri-sebut-fintech-iklankan-nasabah-rela-digilir-tindakan-melawan-hukum

Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke