Salin Artikel

Sesmenpora Dikonfirmasi KPK soal Pengelolaan Anggaran dan Program Kementerian

Hal itu disampaikan Gatot seusai dimintai keterangan oleh KPK. KPK meminta keterangan Gatot untuk kepentingan pengembangan perkara kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Karena ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018. Karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor. Bagaimana tata kelola itu dilakukan. Masih sebatas itu," kata Gatot saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Menurut Gatot, tak ada pertanyaan soal alokasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI. 

Ia kembali menyatakan hanya dikonfirmasi soal pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program kerja di kementerian.

"Bagaimana program itu berlangsung, pengelolaan anggaran, bagaimana pelaksanaannya, kemudian bagaimana kontrolnya. Maksudnya kontrol dari kami, kemudian akuntabilitasnya kalau diperiksa oleh BPK nanti seperti apa, dan sebagainya. Sifatnya masih umum-umum saja," kata dia.

Oleh karena itu, Gatot juga mengaku membawa dokumen-dokumen yang relevan terkait program kementerian sejak 2014 hingga 2018.

"Iya (bawa). Bisa bayangkan sepanjang 2014 sampai 2018 itu dokumen-dokumen kegiatan itu apa saja," katanya.

Dalam perkara sebelumnya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Johny E Awuy.

Ending dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Sementara itu, tiga terdakwa dari Kemenpora, Mulyana, Eko dan Adhi saat ini masih menjalani proses persidangan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/26/13153931/sesmenpora-dikonfirmasi-kpk-soal-pengelolaan-anggaran-dan-program

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke