Menurut Juru Bicara Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, 80 perkara tersebut akan dibacakan putusannya pada sidang pembacaan putusan akhir Agustus mendatang. Kemungkinan besar, 80 perkara tersebut tak akan berlanjut.
"(80 perkara) itu menunggu panggilan Mahkamah untuk putusan akhir, artinya perkara itu memang sudah tidak akan berlanjut," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Palguna, 80 perkara yang tak dibacakan kelanjutan pemeriksaannya ini merupakan perkara yang dalam satu permohonan ada banyak daerah pemilihan (dapil) yang digugat.
Majelis tak membacakan kelanjutan pemeriksaan ke-80 perkara ini lantaran tidak semua perkara dalam satu permohonan itu tidak ditindaklanjuti. Ada pula perkara dalam satu permohonan yang berbeda dapil yang diputuskan untuk tindaklanjuti.
"Misalnya Partai A mengajukan sekian Dapil, yang dismissal kita ucapkan hari ini, putusannya karena tidak memenuhi syarat, kan aneh, karena ada sisanya yang masih berlanjut. Nah mumpung begitulah sekalian terakhirlah kita ucapkan," ujar Palguna.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif.
Hasilnya, sebanyak 58 perkara diputuskan untuk tak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, dari 260 gugatan, MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.
Sisanya, ada 80 perkara yang tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut. Perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi bakal segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/22/20152001/80-perkara-pileg-yang-tak-dibacakan-dalam-putusan-dismissal-tak-akan