Salin Artikel

Ada Permohonan Intervensi, Sidang Gugatan 14 Caleg Gerindra Ditunda

Sidang beragendakan replik itu ditunda karena adanya permohonan intervensi serta pencabutan gugatan dari lima orang penggugat.

"Dengan masuknya pemohon intervensi berarti para pihak harus menanggapi dulu. Intervensinya ditanggapi apakah disetujui atau tidak, nanti dijawab, baik oleh tergugat dan maupun pihak turut tergugat," kata hakim tunggal, Zulkifli.

Permohonan intervensi itu disampaikan oleh caleg Partai Gerindra dari Dapil DKI Jakarta III, Kamrussamad. Kamrussamad merasa keberatan dengan gugatan yang dilayangkan ke-14 caleg tersebut.

Kuasa hukum Kamrussamad, Dedi Agung Wardana mengatakan, kliennya khawatir kehilangan kursi bila gugatan dikabulkan. Sebab, Kamrussamad merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak di dapilnya.

"Klien kami itu di dapil tersebut suaranya tertinggi, tetapi ada pihak dari caleg lain yang meminta agar penetapan itu diserahkan kepada DPP Gerindra bukan lagi berdasarkan rangking suara. Klien kami merasa dirugikan," ujar Dedi.

Seperti diketahui, salah satu gugatan ke-14 caleg adalah permintaan supaya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih.

Menurut rencana, sidang akan kembali digelar pada Senin (22/7/2019) mendatang.

"Kemudian, karena waktunya menurut Undang-Undang Parpol, pemeriksaan ini batas waktu 60 hari, sidang dibuat dua kali sepekan. Jadi nanti Senin pekan depan tanggal 22 Juli dibuka lagi sidang," kata Zulkifli.

Diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/18522781/ada-permohonan-intervensi-sidang-gugatan-14-caleg-gerindra-ditunda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke