Dalam perkara ini, PDI-P bertindak sebagai pihak terkait atas perkara yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRD Kota Gorontalo 1.
Kejadian bermula ketika Aswanto hendak mengesahkan alat bukti PDI-P. Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PDI-P Harlimuin, justru meminta Aswanto melafalkan PDIP dengan "PDI Perjuangan".
"Untuk pihak terkait perkara 03 PDIP DPRD Kota Dapil Gorontalo 1 (bukti) PT-1 sampai dengan PT-10, itu untuk terkait PDI-P. Betul ya?" Kata Aswanto kepada Harlimuin di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Ya, benar yang mulia, cuma saya mohon penyebutan PDI-P sebaiknya disebut PDI Perjuangan yang mulia, mohon izin. Karena perjuangannya berdarah-darah," Harlimuin menjawab.
Atas jawaban Harlimuin, Aswanto justru memberikan teguran. Aswanto juga meminta Harlimuin tak terlalu banyak bicara.
"Ya itu sama saja, Anda jangan terlalu cerewet lah. Kami juga bisa, Anda dari kemarin bisa meledakan telinga kalau bicara, kami juga bisa protes itu," kata Aswanto dengan nada suara meninggi.
"Enggak usah terlalu banyak protes lah. Kecuali salah gitu ya, ini enggak salah kok," lanjutnya.
Harlimuin lantas terdiam. Persidangan pun berlanjut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/13033361/saat-hakim-mk-diminta-pengacara-lafalkan-pdi-p-jadi-pdi-perjuangan