Salin Artikel

Hakim MK Kembali Tegaskan Situng KPU Bukan Hasil Resmi Pemilu

Awalnya, Meizaldy menyebut bahwa ada perbedaan pencatatan perolehan suara antara C1 (formulir penghitungan suara) dengan data Situng. Perbedaan pencatatan ini terjadi di sejumlah TPS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

"Jadi kami berkeyakinan bahwa Situng itu adalah C1 pegangan termohon yang diposting di internet, di webnya (KPU). Jadi logikanya kalau Situng itu yang diposting, maka harusnya sama dengan C1 yang lain," kata Meizaldy kepada Majelis Hakim di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Arief lalu menjelaskan bahwa data Situng tidak digunakan untuk menentukan perolehan suara yang sah.

Menurut undang-undang, perolehan suara yang resmi ditentukan dari rekapitulasi suara berjenjang dari daerah ke tingkat pusat.

"Untuk menentukan perolehan suara yang sah baik bagi parpol atau bagi anggota calon legislatif yang dipakai apa menurut undang-undang?" Tanya Arief ke Meizaldy.

"Ya yang C1 yang sudah melalui tahapan-tahapan," Meizaldy menjawab.

"Nah, jadi kan yang dipakai yang resmi adalah rekapitulasi atau perhitungan mulai dari TPS sampai rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," jelas Arief.

Arief menyebut bahwa memang C1 digunakan sebagai dasar KPU memasukan data penghitungan suara ke Situng. Tetapi, dalam perjalanannya, bisa saja terjadi koreksi pada data Situng.

Jika ada perbedaan antara data Situng dengan C1 yang direkap, maka, yang akan akan digunakan adalah data C1, bukan Situng.

Menurut Arief, seandainya pemohon ingin membandingkan pencatatan penghitungan suara, seharusnya pemohon menyandingkan data C1 yang dimiliki saksi dengan data C1 berhologram yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu.

"Kalau dibandingkan dengan Situng yang diupload dengan yang ini (C1) kita lebih percaya pada C1 yang berhologram," tegas Arief.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/14530281/hakim-mk-kembali-tegaskan-situng-kpu-bukan-hasil-resmi-pemilu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke