Salin Artikel

Pekan Depan, KPK Akan Periksa Lagi Emirsyah terkait Aliran Dana Lintas Negara

"Dalam pemeriksaan tersangka ESA hari ini, KPK mengkonfirmasi temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (10/7/2019).

Febri mengatakan, KPK menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait suap perkara ini, yang juga melibatkan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

KPK rencananya akan memanggil kembali Emirsyah pekan depan untuk kasus yang sama.

"Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan kembali minggu depan," kata Febri.

Febri menuturkan, untuk mengusut kasus ini, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana lain.

"Dan dalam dua minggu ini KPK telah menggendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penelurusan aliran dana dan dokumen lain yang relevan," kata Febri.

Pemeriksaan Emirsyah sendiri berlangsung selama empat jam. Dia mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat ditanya wartawan usai pemeriksaan, Emirsyah mengaku lupa soal materi pemeriksaan yang ditanyakan kepadanya. Dia beralasan kejadian tersebut terbilang sudah cukup lama.

"Sebaiknya sih tanya penyidik ya, penyidik tahu. Memang ada saya ditanya beberapa, ada tambahan karena waktunya sudah cukup lama, saya perlu waktu untuk melihat lagi. Nanti dilanjutkan lagi," kata Emirsyah.

Sementara itu, kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan mengaku belum tahu jadwal pasti pemanggilan ulang kliennya. Ia menyatakan pemanggilan ulang itu dilakukan lantaran kliennya tidak mengingat soal detail jawaban dari pertanyaan yang ditanyakan ke penyidik.

"Jadi intinya belum ada jawaban yang diberikan, karena dia belum ingat, karena kan ini di tahun 2011, tahun 2010. Kalau enggak salah, ada yang tahun 2012 jadi enggak ingat lagi persisnya gimana," kata Luhut.

Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

KPK menduga suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. KPK juga mengatakan ada temuan baru terkait aliran dana lintas negara yang diduga terkait dengan tersangka pada perkara ini.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/10201711/pekan-depan-kpk-akan-periksa-lagi-emirsyah-terkait-aliran-dana-lintas-negara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke