Kecurangan tersebut berkaitan dengan proses penghitungan suara. Diduga, penghitungan suara menyalahi prosedur lantaran tak dilakukan di TPS melainkan di rumah Kepala Desa.
"Saat rekapitulasi suara di tingkat TPS ada kecurangan yang sistematis. Ada keterlibatan Kepala Desa dalam di beberapa desa Kecamatan Kwanyar, beberapa TPS perhitungan suara dilakukan di rumah Kepala Desa, bukan di TPS yang bersangkutan," kata Kuasa Hukum PAN Wiwin Ariesta dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Gedung Mahkamah Konstitisi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Menurut Wiwin, hal ini terjadi di seluruh TPS di wilayah Desa Batah Timur, Bangkalan.
Saat itu, Kepala Desa mengizinkan para saksi untuk istirahat shalat Maghrib. Saksi pun beranjak dari TPS untuk menunaikan ibadah shalat. Namun, sekembalinya saksi, seluruh kotak suara telah dipindahkan ke rumah Kepala Desa Batah Timur.
"Dilakukan pemindahan sebelum selesai penghitungan suara," ujar Wiwin.
Menurut Wiwin, adanya kejadian ini merupakan indikasi kecurangan. Sebab, di wilayah tersebut PAN kehilangan suara yang diikuti dengan penambahan suara dari sejumlah partai lainnya.
"Pengelembungan suara pada parpol PKB, Partai Gerindra, Golkar, dan PDI-P, sehingga berpengaruh terhadap perolehan kursi dan suara PAN," kata Wiwin.
Oleh karena hal tersebut, dalam petitum permohonan, PAN meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU RI soal penetapan hasil pemilu legislatif.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/15185401/pan-sebut-penghitungan-suara-pileg-bangkalan-dilakukan-di-rumah-kepala-desa