Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (mantan Anggota Komisi II DPR, Markus Nari)," kata Febri saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Jafar pernah diperiksa oleh KPK pada 25 Juni 2018. Ketika itu, ia diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dalam pusaran kasus yang sama.
Markus Nari merupakan tersangka kedelapan dalam kasus e-KTP ini. Markus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam.
Sementara itu, KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam. Dalam kasus ini, ia diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, ia diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Di sisi lain, Markus terjerat dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/04/10401201/kasus-e-ktp-kpk-panggil-jafar-hafsah-dan-arif-wibowo