Salin Artikel

7 Temuan Ombudsman soal Maladministrasi KPK Terkait Idrus Marham...

Dari tujuh penemuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan ada maladiministrasi yang dilakukan KPK.

Kesimpulan itu merujuk pelanggaran pada prosesur pengeluaran dan pengawalan tahanan dan dipaparkan pada konferensi persnya di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Berikut tujuh temuan yang ditemukan Ombudsman

1. Tidak gunakan rompi tahanan dan borgol

Teguh menuturkan, temuan pertama terkait hal tersebut adalah saat Idrus tidak mengenakan rompi dan borgol di RS MMC sekitar pukul 11.12 WIB hingga naik kembali ke mobil tahanan KPK untuk kembali ke Rutan KPK sekitar pukul 15.48.

2. Idrus dikawal satu staf KPK

Pengawalan terhadap Idrus Marham, lanjutnya hanya dilakukan oleh satu orang staf dari Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK RI.

3. Berkomunikasi dengan keluarga

Teguh menuturkan, selama di RS MMC, Idrus Marham bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga menggunakan gawai.

"Selain keluarga, Idrus juga berkomunikasi dengan beberapa orang yang diduga sebagai Penasihat Hukum/Ajudan/Kerabat dari Saudara Idrus. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan," kata dia.

4. Tak ada pemeriksaan medis usai shalat Jumat

Ombudsman menemukan tidak ada lagi pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak dokter RS MMC kepada Idrus Marham setelah ibadah shalat Jumat.

Hal itu terkonfirmasi dengan bukti rekaman kamera pengintai dan pernyataan pihak dokter RS MMC.

5. Pengawalan tidak ketat

Teguh melontarkan, terdapat fakta yang menunjukkan bahwa petugas pengawal tahanan KPK RI tidak melakukan pengawasan secara melekat kepada Idrus Marham. Hal tersebut terjadi selama berada di kedai kopi RS MMC.

"Dalam rekaman CCTV terlihat petugas pengawal tahanan KPK RI berdiri di luar kedai kopi dengan jarak kurang lebih tujuh sampai delapan meter," kata dia.

6. Staf pengawal KPK abai pengawasan

Ombudsman juga menemukan terdapat fakta yang menunjukkan petugas pengawal tahanan KPK RI kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus Marham.

7. Berita Acara Penetapan Pengadilan ditandatangani usai pemeriksaan dokter

Ombudsman juga menemukan fakta bahwa berita acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan ditandatangani setelah pemeriksaan dokter dilaksanakan, yakni pada tanggal 24 Juni 2019.

Tanggapan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, kepergian Idrus Marham untuk berobat ke RS MMC sudah sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Kemudianm, Hakim mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum Idrus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rutan KPK, yakni Dokter Spesialis Gigi RS MMC.

Setelah dibawa dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB, lanjut Febri, Idrus dibawa ke RS MMC untuk melakukan proses berobat sesuai penetapan yang diberikan.

Akan tetapi, karena proses pengobatan belum selesai, sementara waktu sudah mendekati salat Jumat. Dengan demikian, Idrus dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk dilakukan ibadah shalat Jumat.

"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat shalat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," ucap Febri, Kamis (27/6/2019).

Menurut Febri, setelah melakukan shalat Jumat, Idrus kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan proses pengobatan lanjutan.

Setelah selesai, Idrus kembali dibawa dan sampai di Rutan KPK pada pukul 16.05 WIB.

Sedangkan terkait dengan penggunaan HP, ujarnya, petugas KPK telah melarang Idrus ketika gawai diberikan oleh ajudan Idrus yang menunggu di RS MMC sebelumnya.

"Namun IM bersikeras ingin menghubungi istri sebentar saja, dan kemudian mengembalikan HP ke ajudannya. Pihak ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan HP-nya untuk menghubungi istri IM," kata Febri.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/04/09532651/7-temuan-ombudsman-soal-maladministrasi-kpk-terkait-idrus-marham

Terkini Lainnya

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke