Salin Artikel

Cerita Ajudan yang Dititipi Uang Rp 10 Juta dalam Map untuk Menag

Adapun Haris merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Pada awalnya, Hery mengaku dititipi oleh Haris map berisi uang saat Lukman menjadi narasumber dalam acara Pondok Pesantren Tebu Ireng dan Kementerian Kesehatan pada 9 Maret 2019.

Menurut Hery, saat itu Haris ikut mengantar Lukman dari Bandara Juanda ke lokasi acara.

"Pada waktu saya setelah acara selesai, saya duduk di masjid pondok pesantren, saya disamperin oleh Pak Haris, 'Mas, ikut saya'. Sampai di mobil, 'Mas ini saya titip, honor tambahan buat Pak Menteri'," ujar Hery menirukan pesan Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Hery saat itu heran mengapa Lukman mendapatkan honor lagi. Sebab, menurut dia, Lukman sudah mendapatkan honor resmi.

Akan tetapi, kata dia, Haris saat itu menyebutnya sebagai honor tambahan. Hery pun memutuskan melipat map uang itu dan menyimpan ke dalam tasnya.

"Pak Menteri belum saya laporkan karena pada waktu itu Pak Menteri ada di dalam rumah Gus Solah. Prosedurnya kalau di saya itu, kalau menerima honor, saya sampaikan itu selalu sudah di rumah (Lukman), karena di tempat umum saya enggak pernah menyampaikan. Kebiasaan saya kalau laporan di rumah Pak Menteri," kata Hery.

Sesampainya di rumah Lukman, Hery mengabarkan pemberian uang itu.

Saat itu, Lukman terkejut karena ia tidak berhak menerima uang itu. Kepada Hery, Lukman meminta untuk segera mengembalikannya ke Haris.

Hery memutuskan akan menunggu momen ketika Haris berkunjung ke Jakarta atau Lukman kembali melakukan perjalanan dinas ke Jawa Timur. Saat itu, Hery memutuskan menyimpan map uang tersebut.

Ia pun baru teringat masih menyimpan map uang pemberian Haris saat terjadi peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Haris dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Uang itu ia bawa ke Inspektorat Jenderal Kemenag. Ia baru mengetahui jumlah Rp 10 juta setelah membuka map tersebut di hadapan Inspektorat.

"Uang itu setelah kejadian itu tidak langsung laporan ke Pak Menteri karena saya juga takut tidak langsung mengembalikan ke Pak Haris, ya sudah laporkan ke Irjen dululah, terkait gratifikasi bagaimana laporannya. Akhirnya, dilaporkan ke gratifkasi ke KPK," kata dia.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mempertanyakan mengapa Hery baru bergerak mengembalikan uang itu ketika OTT terjadi.

Hery menjawab karena ketebalan isi di map tersebut tipis.

"Bukan masalah tipis enggaknya, Pak Menteri kan penyelenggara negara, itu yang jadi masalah," kata jaksa Wawan.

"Iya, Pak, saya akui memang salah," kata dia.

Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Haris diduga memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/03/19215651/cerita-ajudan-yang-dititipi-uang-rp-10-juta-dalam-map-untuk-menag

Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke