Salin Artikel

Pemerintah dan DPR Sepakati Delik Pidana terhadap Agama dalam RUU KUHP

Artinya, delik pidana terhadap agama tidak masuk ke dalam tujuh isu krusial yang belum disepakati dalam pembahasan RUU KUHP.

"Enggak (masuk dalam tujuh isu krusial). Kita sudah sepakat kalau soal itu," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Erma berpendapat, sebaiknya tindak pidana terhadap agama memang diatur secara khusus dalam RUU KUHP.

Menurut politisi dari Partai Demokrat itu, pengaturan secara khusus dapat menghindarkan dari praktik penghakiman di tengah masyarakat.

"Karena ini isu sensitif, kalau kita tidak atur secara serius, kalau tidak ada garis-garisnya, itu malah jauh lebih berbahaya," kata Erma.

"Saya tidak percaya bahwa melepaskannya tidak menjadi pasal khusus itu akan menjadikan Indonesia bisa lebih baik. Saya percaya diatur secara serius justru kontrolnya lebih baik," ucapnya.

Sebelumnya sejumlah pasal terkait tindak pidana terhadap agama dikritik oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur menilai ada beberapa pasal yang multitafsir dan berpotensi menimbulkan diskriminasi, antara lain Pasal 250 dan Pasal 313.

Isnur mengusulkan kata 'penghinaan' dalam pasal 313 diganti dengan kata 'siar kebencian' untuk melindungi pemeluk agama dari kejahatan. 

Pasal 313 menyatakan, setiap orang di muka umum melakukan penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Menurut Isnur usul tersebut sejalan dengan Resolusi Dewan HAM PBB yang tak lagi menggunakan istilah penodaan agama, namun memerangi toleransi.

Selain itu, Isnur juga mengkritik judul Bab VII RUU KUHP yang dinilai tidak tepat.

Berdasarkan draf RUU KUHP hasil rapat internal pemerintah 25 Juni 2019, Bab VII menggunakan judul 'Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama'.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/03/18280981/pemerintah-dan-dpr-sepakati-delik-pidana-terhadap-agama-dalam-ruu-kuhp

Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke