Salin Artikel

Ketua DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

"Nanti MK memutuskan segala sesuatunya, maka semua pihak harus menghormatinya dan melaksanakan keputusan itu agar tidak terjadi kekisruhan kembali," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Bambang menghargai apa yang disampaikan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke MK.

Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga adalah pihak pemohon dalam perkara ini. Sementara Jokowi-Ma'ruf terdaftar sebagai pihak terkait. 

"Jadi tidak hanya pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, tapi juga pasangan Prabowo-Sandiaga yang mengatakan mereka semua menyerahkan sepenuhnya pada proses yang ada di MK," ujarnya.

Bambang mengimbau, seluruh masyarakat tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang sengaja memancing keributan.

Ia mengatakan, seluruh masyarakat berkewajiban untuk menjaga suasana politik yang kondusif.

"Saya imbau dari gedung parlemen ini bahwa kita punya kewajiban semuanya sebagai warga negara dan sesama anak bangsa, menjaga suasana politik yang kondusif," tuturnya.

Selanjutnya, Bambang mengatakan, sudah saatnya seluruh masyarakat bergandengan tangan kembali membangun bangsa. Jika terjadi keributan, yang merugi dan menanggung akibatnya adalah rakyat.

"Kalau tetap ribut yang dirugikan adalah masyarakat. Itu namanya para elite egois, tidak memikirkan rakyatnya, hanya mementingkan kepentingan kekuasaan," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/13101651/ketua-dpr-minta-semua-pihak-hormati-putusan-mk

Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke