Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin yakin, tidak akan ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang muncul dalam sidang pembacaan putusan.
"Menurut saya tak cukup ada dasar untuk dissenting opinion," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Hal ini diyakini Ali, merujuk pada pengalaman sengketa Pilpres 2014 yang juga tak ada satupun hakim yang berpendapat berbeda.
Dibanding perkara Pilpres 2014, Ali tak melihat adanya dalil yang lebih berat dari pemohon. Bahkan, materi yang diangkat juga tak jauh berbeda.
"Mengenai DPT, mengenai salah hitung, mengenai perolehan suara," ujarnya.
Ali optimistis, Majelis Hakim akan menolak seluruh permohonan gugatan kubu 02.
Namun demikian, KPU menyerahkan putusan sepenuhnya pada Mahkamah.
"Secara prinsip sih kami optimistis, namun demikian kami tetap menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah," kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/12573011/pihak-kpu-yakin-tak-ada-dissenting-opinion-pada-putusan-mk