Salin Artikel

Terkena Sanksi, Anggota Pansel Heran Haris Hasanuddin Ikut Tes Jabatan Kemenag

Hal itu diungkapkan Khasan saat bersaksi untuk Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019).

"Saya pernah bertugas wawancara di hotel, saya nginap semalam. Saat itu saya mewawancarai Pak Haris. Itu pun dipanggil oleh panitia, silakan Pak Haris masuk. Saya tanya sama Sekretaris Panitia Abdurrahman Masud, ini siapa? Oh ini yang sedang bermasalah dalam disiplin," kata Khasan dalam kesaksiannya.

Mendengar jawaban itu, Khasan terkejut. Ia mempertanyakan mengapa Haris bisa masuk ke tahap tes wawancara. Padahal ia pernah terkena sanksi disiplin. Menurut Khasan, Haris seharusnya ditangani Panitia Pelaksana yang berurusan dengan administrasi.

"Saya tulis catatan di lembar nilai yang ada fotonya beliau bahwa yang bersangkutan tidak boleh dilanjutkan karena memiliki riwayat pelanggaran disiplin," ujarnya.

Pada waktu itu, Khasan sesuai kewenangannya tetap mewawancarai Haris dan menilai makalahnya. Akan tetapi, berkaitan dengan informasi sanksi disiplin, Khasan memutuskan memberi skor 65 kepada Haris. Nilai itu di bawah standar minimal 75 sesuai kesepakatan bersama

Lembar penilaian Haris sepenuhnya ia serahkan kepada Sekretaris Panitia Seleksi Abdurrahman Masud

"Dan komitmen saya adalah ketika dapat informasi itu dari Sekretaris, saya tidak mau melanjutkan lagi," ungkap dia.

Situasi janggal kembali ia temui, saat rapat pleno. Ia heran nama Haris masuk sebagai calon yang akan diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam rapat itu, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan mengeluh ada keinginan pimpinan untuk meloloskan Haris. Akan tetapi, kata Khasan, Kholis tak menyebut siapa pimpinan yang menginstruksikan hal itu.

"Ada keinginan pimpinan, namanya tidak disebut siapa. Pimpinan itu, intinya ingin nama ini ada. Tidak disebut nama. Ketika saya keluh kesah menjelang pleno, Sekjen bicara itu ada kepentingan. Menyebut namanya itu tidak vulgar, tapi ada kepentingan yang dari Jawa Timur itu masuk," ungkap dia.

Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. 

Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/13262121/terkena-sanksi-anggota-pansel-heran-haris-hasanuddin-ikut-tes-jabatan

Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke