Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Seputar Markus Nari kan dia udah mau pelimpahan kali ya, jadi melengkapi saja. Dia kan anggota Badan Anggaran DPR waktu itu," kata Mekeng usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Mekeng mengaku tak disinggung soal pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP. Ia hanya menegaskan, materi pemeriksaannya kali ini tak jauh berbeda dengan pemeriksaan terhadap tersangka-tersangka sebelumnya.
"Nambah dua pertanyaan aja. Cuma nambah dua pertanyaan. (Soal) kenal si Markus Nari, itu kan saya punya anggota. Terus rapat di mana, ya kalau ada schedule ya rapat lah," kata dia.
Dalam kasus ini, Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, ia diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Di sisi lain, Markus terjerat dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/15381011/diperiksa-dalam-kasus-e-ktp-marcus-mekeng-dikonfirmasi-soal-markus-nari