Persidangan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam proses penyidikan sejak 22 April 2019, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 74 orang saksi dari berbagai unsur. Beberapa di antaranya yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan pejabat di PT PLN.
Kemudian, pihak PT Samantaka Batubara, anggota DPR RI, mantan pengurus Partai Golkar dan pihak swasta lain.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1 sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/08281371/mantan-dirut-pln-sofyan-basir-jalani-sidang-perdana-sebagai-terdakwa