Salin Artikel

Selama 2 Hari, KPK Geledah 6 Lokasi di Karawang dan Cirebon

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selama dua hari, tim menggeledah enam lokasi di Karawang dan Cirebon. Penggeledahan ini terkait kasus penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Penggeledahan di Kawarang dilakukan kemarin, Kamis 20 Juni 2019 di tiga lokasi, yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat.

Sedangkan di Cirebon tim menggeledah kantor DPRD Kabupaten Cirebon, rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dan satu rumah pihak swasta.

"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah setempat dan dokumen perizinan," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Sunjaya.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun seusai Sunjaya menjalani masa pidana pokoknya.

Sunjaya dianggap terbukti menerima uang suap dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon.

Uang tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Pemberian uang tersebut dilakukan karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik Gatot sebagai sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya dianggap mengintervensi tugas Tim Penilai Kinerja PNS. Sunjaya membuat tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS yang hanya formalitas.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/19130791/selama-2-hari-kpk-geledah-6-lokasi-di-karawang-dan-cirebon

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke