Hal itu dikatakan Eddy saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
"Kuasa hukum pemohon berulang kali menggunakan contoh pilkada sebagai rujukan dalam perselisihan hasil pilpres. Majelis hakim yang mulia jangan sampai terjebak dengan dalil yang menyesatkan," ujar Eddy.
Menurut Eddy, kuasa hukum pemohon seolah-olah menjadikan putusan MK terkait perselisihan Pilkada sebagai yurisprudensi. Padahal, penggunaan putusan hakim sebelumnya dapat dijadikan yurisprudensi jika pokok perkara yang disengketakan adalah sama.
Sementara, menurut Eddy, perselisihan pilkada tidak identik dengan perselisihan pilpres.
Eddy mengatakan, jika kuasa hukum pemohon memahami bahwa konstruksi hukum pilkada tidak tidak sama dan tidak serta merta disamakan dengan konstruksi hukum pilpres, maka tidak ada alasan untuk menerapkan preseden pilkada pada pilpres.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/16365291/ahli-sebut-pemohon-sesatkan-hakim-karena-samakan-argumen-pilkada-dengan