Salin Artikel

Jika PKS Tak Penuhi Panggilan Kedua PN Jaksel, Fahri Hamzah akan Ajukan Sita Paksa

Permohonan eksekusi tersebut terkait kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.

Pengacara Fahri, Mujahid A. Latief, mengatakan bahwa PN akan kembali melakukan pemanggilan pada Rabu, 26 Juni 2019. Jika pihak PKS kembali tidak datang, Mujahid menuturkan akan mengajukan permohonan sita eksekusi atau sita secara paksa.

"Sekarang pengadilan akan memanggil sekali lagi. panggilan kedua itu jatuh 26 Juni, Rabu depan. Harapannya pada 26 Juni itu datang," ungkap Mujahid di PN Jaksel, Rabu (19/6/2019).

"Kalau tidak datang pada yang kedua itu maka hak kita selanjutnya itu mengajukan permohonan sita eksekusi," sambung dia.

Dalam mengajukan permohonan sita eksekusi, Mujahid mengatakan bahwa salah satu persyaratannya adalah daftar inventarisasi aset pihak PKS. Aset yang diutamakan adalah milik pribadi dari pihak tergugat.

"Kalau uangnya sudah cukup untuk menyelesaikan kewajibannya, selesai. Tapi kalau ada barang tidak bergerak itu bisa rumah, tapi yang utama adalah aset pribadi dulu dari 5 orang yang ada di dalam gugatan kita, para tergugat itu," tuturnya.

Jika nominalnya tidak mencukupi, pihak Fahri akan memberikan daftar aset yang dimiliki partai, contohnya kantor DPP PKS.

Fahri Hamzah vs PKS

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan majelis hakim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangi oleh Fahri.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/17073461/jika-pks-tak-penuhi-panggilan-kedua-pn-jaksel-fahri-hamzah-akan-ajukan-sita

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke