Pengacara Fahri, Mujahid A. Latief, menuturkan bahwa kedatangannya untuk memenuhi panggilan Ketua PN sebagai tindak lanjut permohonan eksekusi yang telah diajukan di bulan Januari 2019.
Pengajuan eksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.
"Kita ini kan sudah mengajukan surat permohonan eksekusi PN dan sekarang itu pihak Pengadilan Negeri memanggil pemohon dan termohon itu datang ke pengadilan ini untuk diberitahu untuk diingatkan, maksudnya si para tergugat ya agar melaksanakan seluruh isi putusan itu dalam jangka waktu delapan hari," kata Mujahid.
Dalam surat panggilan bernomor 15/Eks.Pdt/2019 jo Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang ia tunjukkan, pihak PKS akan diberi teguran untuk melaksanakan putusan dalam tenggang waktu delapan hari.
Kendati demikian, kini pihak Fahri masih menunggu PKS dan Juru Sita PN Jakarta Selatan.
"Kami sudah lapor ke dalam, juru sitanya belum ada jadi kita mungkin diminta untuk tunggu beberapa saat," ungkapnya.
Fahri Hamzah vs PKS
Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan majelis hakim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangi oleh Fahri.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.
Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/12312291/pn-jaksel-panggil-pks-dan-fahri-hamzah-soal-eksekusi-ganti-rugi-rp-30-miliar