Alasannya, argumen tersebut baru dimasukkan dalam perbaikan gugatan yang masuk pada 10 Juni 2019.
Jika tim hukum Prabowo-Sandi benar-benar menemukan kesalahan hitung, Ali menilai seharusnya sudah dimasukkan dalam gugatan yang pertama.
"Penambahan permohonan pemohon terlihat semata-mata untuk memenuhi persyaratan," ujar Ali dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Berdasarkan gugatan yang pertama diajukan tim hukum 02, kata Ali, tim hukum 02 tidak mempersoalkan hasil hitung KPU. Dengan demikian, artinya hasil hitung KPU diterima oleh pihak Prabowo-Sandiaga sendiri.
Argumen mengenai kesalahan hitung baru masuk pada gugatan kedua.
Ali juga mengatakan bahwa penjelasan mengenai kesalahan hitung itu tidak jelas. Sebab, hanya menampilkan hasil hitung tingkat provinsi dan nasional versi Prabowo-Sandiaga.
"Sedangkan versi termohon melalui rekap berjenjang," kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/09460421/pengacara-kpu-tambahan-permohonan-tim-02-hanya-untuk-memenuhi-persyaratan