Salin Artikel

Polri: Faktor Penyebab Kecelakaan Maut di Cipali Akan Disimpulkan Maksimal 2x24 Jam

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, penyebab kecelakaan tersebut akan disimpulkan maksimal 2 x 24 jam.

"Mudah-mudahan faktor penyebab akan disimpulkan beberapa hari kemudian, setidak-tidaknya paling lambat 2 x 24 jam," kata Refdi saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Peristiwa yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka itu mengakibatkan 12 korban meninggal dunia dan 37 orang luka-luka.

Kecelakaan tersebut melibatkan Bus Safari berpelat nomor H 1469 CB, Mitsubishi Xpander, Toyota Innova berpelat nomor B 168 DIL, dan Mitsubishi truk berpelat nomor R 1436 ZA.

Penyebab kecelakaan tersebut diduga karena pengemudi bus diserang penumpang bernama Amsor (29).

Menurut saksi saat itu, Amsori mencoba mengambil alih kemudi bus yang melaju dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Refdi mengaku menerima informasi bahwa sopir bus saat itu sedang menggunakan telepon genggam.

Untuk mendalaminya, polisi akan memintai keterangan sejumlah saksi mata.

"Tentu pendalaman-pendalaman ini perlu kita minta keterangan beberapa orang, siapapun yang melihat, siapapun yang mendengar termasuk siapapun yang menyaksikan keadaan-keadaan sebelum terjadi kecelakaan, pada saat kecelakaan, tentu juga setelah kecelakaan, sekarang sedang didalami," ujar Refdi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/12504921/polri-faktor-penyebab-kecelakaan-maut-di-cipali-akan-disimpulkan-maksimal

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke