Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, penyebab kecelakaan tersebut akan disimpulkan maksimal 2 x 24 jam.
"Mudah-mudahan faktor penyebab akan disimpulkan beberapa hari kemudian, setidak-tidaknya paling lambat 2 x 24 jam," kata Refdi saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Peristiwa yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka itu mengakibatkan 12 korban meninggal dunia dan 37 orang luka-luka.
Kecelakaan tersebut melibatkan Bus Safari berpelat nomor H 1469 CB, Mitsubishi Xpander, Toyota Innova berpelat nomor B 168 DIL, dan Mitsubishi truk berpelat nomor R 1436 ZA.
Penyebab kecelakaan tersebut diduga karena pengemudi bus diserang penumpang bernama Amsor (29).
Menurut saksi saat itu, Amsori mencoba mengambil alih kemudi bus yang melaju dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.
Refdi mengaku menerima informasi bahwa sopir bus saat itu sedang menggunakan telepon genggam.
Untuk mendalaminya, polisi akan memintai keterangan sejumlah saksi mata.
"Tentu pendalaman-pendalaman ini perlu kita minta keterangan beberapa orang, siapapun yang melihat, siapapun yang mendengar termasuk siapapun yang menyaksikan keadaan-keadaan sebelum terjadi kecelakaan, pada saat kecelakaan, tentu juga setelah kecelakaan, sekarang sedang didalami," ujar Refdi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/12504921/polri-faktor-penyebab-kecelakaan-maut-di-cipali-akan-disimpulkan-maksimal