Menurut dia, semua itu terjadi karena tim hukum paslon nomor urut 02 itu tidak taat hukum sejak awal tahapan pendaftaran sengketa pemilu dibuka.
"Ini menurut saya karena sejak awal ada ketidaktaatan dari pemohon terhadap hukum acara. Tepatnya dimulai ketika pada 10 Juni mereka ke Mahkamah Konstitusi dan memaksakan perbaikan permohonan dan mengklaim sudah diterima," ujar Bayu di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (16/6/2019).
Padahal, MK tidak membuat jadwal untuk perbaikan permohonan sengketa pilpres. Bayu mengatakan tim hukum 02 kemudian mengklaim perbaikan permohonan mereka diterima karena ada tanda terima.
Padahal yang sebenarnya terjadi adalah panitera tidak boleh menolak apa yang diajukan peserta pemilu. Nantinya hakim yang akan menentukan apakah permohonan tersebut sesuai dengan persyaratan.
Bayu mengatakan tim hukum 02 kembali tidak menaati hukum ketika persidangan berlangsung.
Saat itu, Majelis Hakim dengan jelas meminta tim hukum 02 membaca permohonan dengan bertolak pada dokumen yang masuk pada 24 Mei. Artinya permohonan yang masuk pertama kali ke MK.
Namun, kata Bayu, tim hukum 02 memaksa untuk membacakan permohonan yang baru.
Pada akhirnya, ketidaktaatan ini berbuah pada penyimpangan lain yang dilakukan MK.
"Bentuk ketidaktaatan ini jadi problematik ketika hakim MK mau tidak mau memilih untuk menyerahkan ke termohon dan pihak terkait untuk silakan jawab apapun, nanti hakim kami yang akan simpulkan," kata Bayu.
Padahal, Majelis Hakim kemarin bisa langsung mengakhiri polemik itu. Sebab Peraturan Mahkamah Konstitusi sudah jelas menyebutkan bahwa tidak ada waktu untuk perbaikan permohonan pada sengketa pilpres.
Pakar hukum tata negara lainnya, Bivitri Susanti menambahkan ketidaktaatan hukum ini menimbulkan penyimpangan jangka panjang oleh hakim MK.
MK akhirnya menerima perbaikan permohonan tersebut dan memundurkan jadwal sidang selama satu hari untuk memberi keadilan pada termohon dan pihak terkait.
"Akhirnya konsekuensi turunannya supaya tetap menjaga rasa adil, hakim harus buat penyimpangan lagi dengan jadwal sidang dimundur sehari," kata Bivitri.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Selasa (18/6/2019).
Hal itu berawal dari pendapat kuasa hukum KPU sebagai termohon yang meminta pihaknya dapat memberikan jawaban atas dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon pada Rabu (19/6/2019).
Sedangkan sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban dari KPU dan Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dijadwalkan pada Senin (17/6/2019).
Akibat pengunduran jadwal tersebut, kata Anwar, akan terjadi perubahan jadwal sidang berikutnya.
"Dengan adanya pengunduran persidangan hari Senin itu jadi hari Selasa sehingga jadwal bergeser semua dan nanti oleh kepaniteraan akan diserahkan kepada para pihak perubahan jadwal keseluruhannya, pembuktian dan lain-lain," ujar Ketua MK Anwar Usman.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/16/21214451/pengamat-ketidaktaatan-tim-hukum-02-terhadap-hukum-acara-berujung-pada