Salin Artikel

Pengamat: Ketidaktaatan Tim Hukum 02 Terhadap Hukum Acara Berujung pada Penyimpangan MK

Menurut dia, semua itu terjadi karena tim hukum paslon nomor urut 02 itu tidak taat hukum sejak awal tahapan pendaftaran sengketa pemilu dibuka.

"Ini menurut saya karena sejak awal ada ketidaktaatan dari pemohon terhadap hukum acara. Tepatnya dimulai ketika pada 10 Juni mereka ke Mahkamah Konstitusi dan memaksakan perbaikan permohonan dan mengklaim sudah diterima," ujar Bayu di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (16/6/2019).

Padahal, MK tidak membuat jadwal untuk perbaikan permohonan sengketa pilpres. Bayu mengatakan tim hukum 02 kemudian mengklaim perbaikan permohonan mereka diterima karena ada tanda terima.

Padahal yang sebenarnya terjadi adalah panitera tidak boleh menolak apa yang diajukan peserta pemilu. Nantinya hakim yang akan menentukan apakah permohonan tersebut sesuai dengan persyaratan.

Bayu mengatakan tim hukum 02 kembali tidak menaati hukum ketika persidangan berlangsung.

Saat itu, Majelis Hakim dengan jelas meminta tim hukum 02 membaca permohonan dengan bertolak pada dokumen yang masuk pada 24 Mei. Artinya permohonan yang masuk pertama kali ke MK.

Namun, kata Bayu, tim hukum 02 memaksa untuk membacakan permohonan yang baru.

Pada akhirnya, ketidaktaatan ini berbuah pada penyimpangan lain yang dilakukan MK.

"Bentuk ketidaktaatan ini jadi problematik ketika hakim MK mau tidak mau memilih untuk menyerahkan ke termohon dan pihak terkait untuk silakan jawab apapun, nanti hakim kami yang akan simpulkan," kata Bayu.

Padahal, Majelis Hakim kemarin bisa langsung mengakhiri polemik itu. Sebab Peraturan Mahkamah Konstitusi sudah jelas menyebutkan bahwa tidak ada waktu untuk perbaikan permohonan pada sengketa pilpres.

Pakar hukum tata negara lainnya, Bivitri Susanti menambahkan ketidaktaatan hukum ini menimbulkan penyimpangan jangka panjang oleh hakim MK.

MK akhirnya menerima perbaikan permohonan tersebut dan memundurkan jadwal sidang selama satu hari untuk memberi keadilan pada termohon dan pihak terkait.

"Akhirnya konsekuensi turunannya supaya tetap menjaga rasa adil, hakim harus buat penyimpangan lagi dengan jadwal sidang dimundur sehari," kata Bivitri.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Selasa (18/6/2019).

Hal itu berawal dari pendapat kuasa hukum KPU sebagai termohon yang meminta pihaknya dapat memberikan jawaban atas dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon pada Rabu (19/6/2019).

Sedangkan sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban dari KPU dan Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dijadwalkan pada Senin (17/6/2019).

Akibat pengunduran jadwal tersebut, kata Anwar, akan terjadi perubahan jadwal sidang berikutnya.

"Dengan adanya pengunduran persidangan hari Senin itu jadi hari Selasa sehingga jadwal bergeser semua dan nanti oleh kepaniteraan akan diserahkan kepada para pihak perubahan jadwal keseluruhannya, pembuktian dan lain-lain," ujar Ketua MK Anwar Usman.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/16/21214451/pengamat-ketidaktaatan-tim-hukum-02-terhadap-hukum-acara-berujung-pada

Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke